Bismillah

Apakah tunjangan hari raya (THR) dan jasa produksi (jasprod) yang dibagikan 
tiap tahun diluar gaji bulanan memiliki aturan yang berbeda dengan penghasilan 
bulanan rutin dalam soal zakat misal nisab dan haulnya?

Jazakumullahu khoir
Yoga S 

Kirim email ke