apakah disini mutlak tidak boleh menjenguk atau melayat? kalau mutlak begitu 
yang saya khawatirkan mereka menyangka kita tidak punya rasa sosial (karena 
kebodohan mereka tentu saja), dan tidak dipungkiri lagi bahwa kebanyakan di 
lingkungan kita non muslim adalah minoritas. mohon pencerahan.



________________________________
 From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
To: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> 
Sent: Tuesday, June 19, 2012 11:49 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal<<
From: kangazz...@gmail.com
Date: Sun, 17 Jun 2012 15:14:58 +0700  

Assalaamu'alaykum..
Kalau tetangga non muslim meninggal, kira2 kewajiban kita apa ya sebagai 
seorang muslim?
Apakah kita juga perlu mengikuti Upacara Prosesi Pemakamannya?
Atau cukup mengucapkan Turut Berduka Cita kepada keluarga yang ditingggalkan?
Syukron..
Wassalam
Aziz
>>>>>>>>>>>

1.Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam 
keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam.
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi 
yang melayani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka 
Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا 
الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي 
أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di 
sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya'ni Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan 
Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari 
neraka." [HR Al Bukhari]. 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0

2. TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang 
kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah 
memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak 
berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah 
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat :

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. 
Dalil yang mereka pergunakan ialah: 

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ 
أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ 

Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan 
dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 
7/5]
. 
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini : 

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ 
فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ 
النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke 
dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya 
berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka 
anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar 
seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari 
siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali 
apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya 
mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0
�
Wallahu Ta'ala a'lam 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke