Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Kepada siapa zakat mal diberikan menurut sunnah?
Apakah boleh diberikan kepada Pondok Pesantren, OrangTua/Mertua yang tidak 
mampu?

Jazaakumullah khairan atas jawabannya.
abunufus

Kirim email ke