HUKUM BERDOA DI KUBURAN

Oleh:
Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA
http://almanhaj.or.id/content/3314/slash/0/hukum-berdoa-di-kuburan/

Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang
amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia
untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan
mereka. Namun di lain sisi Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam
berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih
mustajab.

Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi
mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada
petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau
tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan
tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi,
ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur!
Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Padahal mestinya
peziarah mendo’akan si mayit bukan memohon kepada si mayit.

SENGAJA BERDOA UNTUK DIRI SENDIRI DI KUBURAN ADALAH BID’AH
Diantara dalil yang menunjukkan akan hal itu adalah :

Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah
diketahui bersama bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh Azza
wa Jalla kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti
tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.

Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi
Shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa
pula para assalafus salih tidak mempraktekkannya? Tidak ada dalil dari
al-Qur’an maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan
tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab
yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada
satupun di antara assalafus salih dan ulama yang mu’tabar yang
mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan.

Ini menunjukkan bahwa praktek tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu
baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktekkannya.

Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktek doa di kuburan dan
segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya:

a. Para Sahabat Radhiyallahu anhum “ketika menaklukkan negeri Syam,
Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang sengaja diziarahi
oleh orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya”. [1]

b. Para Sahabat Radhiyallahu anhum ketika menaklukkan Baitul Maqdis,
mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para
ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H)
menerangkan, “Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul
Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs
itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktek para imam panutan
selain beliau rahimahullah. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi
masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang
dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah
diketahui (kebaikannya). Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak
praktek yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar.
(Sekarang) disukai padahal dulu dibenci. (Sekarang) dianggap taqarrub
(ibadah yang bisa mendekatkan kepada Allah Azza wa Jalla) padahal
justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah
selalu ada yang menghiasinya”. [2]

c. Para Sahabat Radhiyallahu anhum ketika menaklukkan kota Tustur dan
mendapatkan jasad Nabi Danial ‘Alaihissalam, mereka menggali tiga
belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial
‘Alaihissallam di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh
kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam
beliau. [3]

Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan
dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya:

a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat
seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul Shallallahu ‘alaihi
wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin rahimahullah pun
memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits
yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang
dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan.
Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan
sampai padaku di manapun kalian berada”. [4]

b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada
beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah
satu rumah Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam. Beliau memanggilku dan
menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku
tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika
engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan
jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum
Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi
masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan
sampai padaku di manapun kalian berada”. [5]

Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk
perwujudan dari menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang.
Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait;
Zainal Abidin rahimahullah, melarang orang yang menyengaja berdoa di
makam Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits
yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau rahimahullah tentu
lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu
pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait
memahami hal serupa.

Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota
Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami
permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu
dibanding yang lainnya. [6]

c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai
perbuatan menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah
menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin berdoa untuk
dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta
tidak menghadap makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini
merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya. [7]
Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan manusia yang
paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??!

Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud
mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil
menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari
tempatnya dan menghadap kiblat”. [8]

Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau
menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan
kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang
untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar.

Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit
masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar
peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di
situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang
agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan. [9]

Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama;
kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup
pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana
telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul
kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke
sana harus ditutup rapat-rapat. [10]

BERBAGAI JENIS ORANG YANG BERDOA DI KUBURAN DAN HUKUM MASING-MASING
Doa di kuburan ada beberapa jenis:

Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada penghuni kubur, baik dia
seorang nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh
Azza wa Jalla memerintahkan,

"وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ".

"Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya". [An-Nisa': 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti,

"إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه".

"Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta
pertolongan, mintalah kepada Allâh". [HR. Tirmidzi hal. 566 no. 2514
dan beliau berkomentar, "Hasan sahih"]

Imam Ibn Abdil Hadi rahimahullah (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa
memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan
syirik, berdasarkan ijma’ para ulama. [11]

Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau
untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ
lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut.
Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.

Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat
untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan
keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat
itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah
jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.

Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy
rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di
kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan
urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan
terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap
Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyimpang dari
agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak
dizinkan Allâh, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para
imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan Sunnah beliau”.
[12]

Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti
orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati
kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam
kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para
penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk
mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu.
Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu’anhu disebutkan,

"أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ".

“Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian”. [HR.
Muslim (II/671 no. 975)].

Dalam hadits Aisyah Radhiyallahu’anhuma disebutkan,

"وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ".

“Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan
datang”. [HR. Muslim (II/671 no. 974)]

Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana
disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktekkan
doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan
salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya.
Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan.

Imam Malik rahimahullah (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh
berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu”. [13]
Wallahu ta’ala a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481).
[2]. Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).
[3]. Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq rahimahullah dalam Sirahnya
riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam
al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga
Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan
lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya.
Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth
al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377).
[4]. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178
no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh
Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la
dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim
al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la
dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah.
Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin
rahimahullah dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh
al-Albany rahimahullah menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal.
36).
[5]. Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal.
40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh
Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah
al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan Abu Dawud
(II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal.
173) Imam Nawawy rahimahullah menilai sanad hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’
(hal. 312). Ibn Taimiyyah rahimahullah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy
(hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah
(III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany
menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh
al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).
[6]. Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah
al-Lahfân (I/362).
[7]. Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm
(II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min
al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).
[8]. Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286).
[9]. Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).
[10]. Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396,
398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).
[11]. Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân
karya as-Sahsawany (hal. 234).
[12]. Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’
ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[13]. Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke