Assalamu'alaikum Apakah ikhwah sekalian disini ada yg pernah membayarkan zakatnya melalui BAZNAS ataupun BAZDA? Bagaimana prosedurnya? Ana melihat di situsnya namun tidak menemukan informasi mengenai hal tersebut.
Dan satu lagi, sebenarnya bagaimana hukumnya membayar zakat melalui Panitia Zakat yg dibentuk di sekitar rumah oleh DKM Mesjid setempat. Ana rencana ingin membayarkan zakat mal ana dan ana berdomisili di Bekasi. Mohon informasinya. Jazakallohu khoiron Regards, M.Dzuhri M, Tel: +62 896 542 03646 juhrilo...@gmail.com ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/