Assalamu'alaikum

Apakah ikhwah sekalian disini ada yg pernah membayarkan zakatnya melalui
BAZNAS ataupun BAZDA? Bagaimana prosedurnya? Ana melihat di situsnya namun 
tidak menemukan informasi mengenai hal tersebut.

Dan satu lagi, sebenarnya bagaimana hukumnya membayar zakat melalui Panitia 
Zakat yg dibentuk di sekitar rumah oleh DKM Mesjid setempat. Ana rencana ingin 
membayarkan zakat mal ana dan ana berdomisili di Bekasi.

Mohon informasinya.

Jazakallohu khoiron
Regards,


M.Dzuhri M,
Tel: +62 896 542 03646
juhrilo...@gmail.com


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke