TABARRUK DENGAN MEMINUM AIR ZAMZAM
http://almanhaj.or.id/content/3332/slash/0/tabarruk-dengan-meminum-air-zamzam/

SIFAT TABARRUK DENGAN MEMINUM AIR ZAMZAM
http://almanhaj.or.id/content/3331/slash/0/sifat-tabarruk-dengan-meminum-air-zam-zam/

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

Sifat Tabarruk Dengan Meminum Air Zamzam
DiSunnahkan bagi orang yang melakukan ibadah Haji dan ‘Umrah untuk
meminum air zamzam setelah melakukan Thawaf dan shalat dua raka’at di
belakang maqam Ibrahim Alaihissallam. Sesungguhnya telah diriwayatkan
oleh Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu tentang sifat
Haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya setelah
melaksanakan Thawaf, beliau mendatangi keturunan ‘Abdul Muththalib
yang sedang minum zamzam seraya berkata: “Terus, (wahai) Bani ‘Abdul
Muththalib, [1] seandainya manusia tidak berbondong-bondong melakukan
pemberian minum tersebut, maka aku akan ikut memberikan minum bersama
kalian.”[2] Maka mereka memberikan kepada beliau seember air zamzam
lalu beliau meminumnya.[3]

Dan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku telah memberi minum kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari zamzam lalu beliau meminumnya
sedang beliau dalam keadaan berdiri.” [4]

Telah diketahui bahwa ada hadits-hadits shahih yang melarang minum
dengan berdiri. Namun Imam an-Nawawi rahimahullah menjawab, “Bahwa
larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak menjurus
kepada keharamannya, karena perbuatan beliau itu menunjukkan bolehnya
minum dengan berdiri, maka tidak ada pertentangan di dalamnya.”[5]

Pendapat lain, bahwa minum dari air zamzam tanpa berdiri adalah sangat
sulit, karena tingginya dinding yang mengitarinya.[6]

Kesimpulannya bahwa Sunnah dalam minum dari zamzam adalah duduk dengan
dalil umum dari hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri
kecuali karena suatu keperluan mendesak dan kebutuhan, apalagi dengan
apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: “Lalu ia meninggalkan ‘Ikrimah
-pelayan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma- tidaklah ia pada saat itu
kecuali ada di atas unta.”[7]

Hal itu bukanlah seperti yang disebutkan oleh sebagian orang[8]
bahwasanya termasuk dari Sunnah adalah jika seorang Muslim minum
zamzam dengan berdiri, beralasan dengan hadits di atas. Anjuran
meminum air zamzam tidaklah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang
melaksanakan Haji atau ‘Umrah [9] namun anjuran tersebut bersifat umum
karena hadits-hadits tentang keutamaan air zamzam dan apa yang
terkandung di dalamnya seperti keberkahan, manfaat dan kesehatan juga
bersifat umum.

Dan di antara Sunnah ketika minum zamzam adalah memperbanyak minum
[10] seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dari
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

"إِنَّ آيَةً مَابَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَافِقِيْنَ أَنَّهُمْ لاَ
يَتَضَلَّعُوْنَ مِنْ زَمْزَمَ."

“Sesungguhnya tanda antara kita dengan orang-orang munafik adalah
bahwasanya mereka tidak memperbanyak minum air zamzam.” [11]

Demikian juga bahwa memperbanyak minum air Zamzam walaupun di luar
kebiasaan dengan maksud memperoleh keberkahannya termasuk dari hal-hal
yang dibolehkan seperti apa yang dilakukan oleh Jabir bin ‘Abdillah
Radhiyallahu anhu [12] dalam memperbanyak minum air yang muncul di
antara jari- jemari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari
berkahnya.

Dan di antara Sunnahnya juga adalah berdo’a pada saat meminum air
zamzam dengan apa yang ia inginkan dari do’a-do’a yang disyari’atkan
dan ia berniat sesuka hatinya dari kebaikan dunia dan akhirat seperti
berobat atau mengambil manfaat dan semacamnya, atas dasar hadits:
“Zamzam itu menurut apa yang diniatkan peminumnya,” sebagaimana
penjelasan yang telah lalu. Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu anhuma ketika minum air zamzam ia berkata: “Ya Allah, aku
memohon padamu ilmu yang bermanfaat, rizki yang banyak dan kesembuhan
dari seluruh penyakit.” [13]

Dan di antara adab ketika minum air zamzam adalah apa yang
diriwayatkan di dalam Sunan Ibni Majah dan selainnya bahwasanya
seseorang datang kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, maka ia (Ibnu
‘Abbas) berkata, “Darimana engkau datang?” Ia menjawab: “Dari sumur
zamzam.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Apa engkau minum darinya sesuai dengan
apa yang seharusnya?” Ia menjawab, “Bagaimana itu?” Ibnu ‘Abbas
berkata, “Jika engkau minum zamzam, maka menghadaplah ke Kiblat dan
sebutlah Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, bernafaslah tiga kali dan
perbanyaklah meminumnya, lalu apabila engkau sudah selesai, maka
pujilah Allah Subhanahu wa Ta’ala karena sungguh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhya tanda di antara
kita...’” (Al-Hadits) [14]

Ini semua merupakan hal-hal yang menyangkut sifat tabarruk dengan
meminum air zamzam, namun apakah tabarruk dengannya ini dapat ditambah
seperti membasuh anggota tubuh dengan air tersebut?

Kita tidak mendapatkan keterangan mengenai masalah ini kecuali apa
yang diriwayatkan oleh sebagian mereka dari ‘Abdullah bin Imam Ahmad
bahwasanya ia berkata: “Aku telah melihat ayahku tidak hanya sekali
meminum air zamzam, beliau berobat dengannya dan membasuh tangan dan
wajah dengannya.” [15]

Wallaahu a’lam.

Sekarang saya akan menguraikan dengan ringkas mengenai masalah-masalah
penting lainnya yang bersangkutan dengan pemakaian air yang diberkahi
ini.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam
Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir
bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Inzi’uu dengan menkasrahkan zai, artinya berikan minum dengan
timba dan ambil terus dengan menarik talinya. Dikatakan oleh an-Nawawi
dalam penjelasannya atas Shahih Muslim (VIII/194).
[2]. Maksudnya, kalau bukan karena ketakutanku pada keyakinan manusia
akan hal tersebut adalah bagian dari kegiatan-kegiatan Haji dan akan
berdesak-desakan menujunya, dengan cara membuat kalian kepayahan dan
menahan kalian dari memberi minum, maka aku akan ikut memberi minum
bersama kalian oleh sebab banyaknya keutamnaan memberi minum tersebut.
Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VIII/194).
[3]. Bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan oleh Muslim (II/892)
kitab al-Hajj bab Hajjatun Nabi j, dan al-Bukhari juga meriwayatkan
dengan lebih ringkas dari Ibnu ‘Abbas c, lihat (II/167) dari
Shahihnya.
[4]. Shahih al-Bukhari (II/167) kitab al-Hajj bab Maa Jaa-a fii Zamzam
dan Shahih Muslim (III/1601) kitab al-Asyribah bab Fisy Syurbi min
Zamzam Qaa-imun.
[5]. Syarah Shahih Muslim (XIII/195).
[6]. ‘Umdatul Qaari, al-‘Aini (IX/278).
[7]. Shahih al-Bukhari (II/167).
[8]. Lihat kitab adz-Dzikru wad Du’aa-u wal ‘Ilaaj bir Ruqa’ minal
Kitaab was Sunnah, Said bin ‘Ali al-Qaththani (hal. 65).
[9]. Sebagian ulama menyebutkan bahwa orang yang berpuasa di Makkah
di-anjurkan untuk berbuka puasa dengan air zamzam karena
keberkahannya, lihat I’laamus Saajid, az-Zarkasyi (hal. 216).
[10]. Tadhallu’ adalah meminumnya dengan banyak hingga memenuhi
lambungnya. An-Nihaayah, Ibnul Atsir (III/97).
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/1017) kitab
al-Manaasik bab asy-Syurbu min Zamzam, dalam hadits ini terdapat
kisah. Al-Bushiri berkata, “Sanadnya shahih, perawi-perawinya
dipercaya.” Misbaahuz Zujaajah (III/34), diriwayatkan oleh
ad-Daraquthni dalam Sunannya (II/288) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak
(I/472) kitab al-Manaasik dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannif (V/113).
[12]. Lihat Fat-hul Baari (X/102), lihat Shahih al-Bukhari (VI/253)
kitab al-Asy-ribah bab Syurbul Barakah wal Maa-ul Barakah.
[13]. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dalam Sunannya (II/228),
al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/473) kitab al-Manaasik dan ‘Abdurrazzaq
dalam al-Mushannif (V/113).
[14]. Telah lalu takhrijnya.
[15]. Siyar A’lamin Nubalaa’, adz-Dzahabi (XI/212), al-Adabusy
Syar’iyyah wal Manhul Mar’iyyah, Ibnu Muflih al-Hanbali (III/110).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke