Kata orang MUI yang tempo hari datang ke kantor mengatakan, sebenarnya kepiting 
dsb bukan hidup di dua alam. Kepiting ini hidupnya di laut, cuma 
"main-main"-nya yang di darat. Setelah main, mereka langsung ke laut sebagai 
rumahnya.

Penjelasan lain dari almanhaj :
Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di 
darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali 
bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama 
dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah 
yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada 
Rasulullah tentang berwudhu' menggunakan air laut, Nabi bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya". [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab 
Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa'il Bahri annahu thahur No.69]

Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang 
dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhum.

http://almanhaj.or.id/content/2934/slash/0/kriteria-binatang-yang-haram-di-makan/

Wallahu a'lam ...

Wass / Jaerony.-

  ----- Original Message ----- 
  From: abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, August 13, 2012 11:34 PM
  Subject: Re: [assunnah]>>Apakah kepiting halal?<<
    
  Berikut potongan dari 
  http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

  BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
  Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an 
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram 
hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

  Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan 
yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an 
dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di 
dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam 
dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil 
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A 
Hassan dkk]

  Adapun jawaban secara terperinci : 

  Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

  Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

  Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

  Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena 
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu 
A’lam

  Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu 
dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari 
perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik 
pembaca semua.

  Oleh
  Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

----------------------------------------------------------------------

  From: "Arief Rahmansyah" <arief_rahmans...@ymail.com> 
  Date: Mon, 13 Aug 2012 15:56:33 +0000
  Subject: Re: [assunnah] Apakah kepiting halal?
  
  Afwan, kalau kepiting kan hidup di dua alam, bagaimana hukumnya memakan 
binatang yg hidup di dua alam

  Syukron,
  Arief Rahmansyah

  Powered by Telkomsel BlackBerry®

--------------------------------------------------------------------

  From: "<abuabdillah....@gmail.com> 
  Date: Mon, 13 Aug 2012 10:33:34 +0000
  Subject: Re: [assunnah] Apakah kepiting halal?
    
  Makan kepiting haram atau halal ?

  Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?”

  Abdillah (bembxxx...@gmail.com)

  Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du..
  Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,

  أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

  “Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai 
hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para 
musafir…” (Q.s. Al-Maidah: 96)

  Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:

  Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas 
mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” 
Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, 
(jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)

  Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya 
tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,

  هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

  “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 
dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)

  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan 
dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. 
Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah 
ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” 
(H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)

  Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah 
halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan 
bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa 
membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan 
hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

  Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343

  Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

  Artikel www.KonsultasiSyariah.com

  http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting/

  Referensi terkait :
  http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

  -----Original Message-----
  From: "Arief Rahmansyah" <arief_rahmans...@ymail.com>
  Date: Mon, 13 Aug 2012 07:32:41 
  Subject: [assunnah] Apakah kepiting halal?

  Afwan, ana mau tanya tentang hukum makan kepiting...

  Syukron,
  Arief Rahmansyah

  Powered by Telkomsel BlackBerry®




  


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to