From: teguh.feria...@yahoo.com Date: Tue, 28 Aug 2012 15:01:41 +0800
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Dulu ana pernah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan ketika itu. Tapi ana lupa bilangan pasti harinya (5/6/7 hari). Saat ini ana ragu apakah ana pernah meng-qodho' puasa ramadhan itu atau belum. Yang jelas kejadian sakit itu sudah bertahun-tahun lamanya. Alhamdulillah sudah 2 tahun ini ana menjalankan puasa Syawal termasuk tahun 1433 H ini. Yang jadi pertanyaan adalah : 1. Bagaimana tentang Qodho' puasa ana ketika sakit di ramadhan beberapa tahun lalu itu (karena terus terang ana lupa pernah meng-qodho' atau belum)? Jika harus Qodho' berapakah jumlah harinya? 2. Jika bulan Syawal 1433 H ini ana ingin puasa Syawal, bagaimanakah urutannya? Apakah ana harus Qodho' puasa yang bertahun-tahun belum dilakukan atau ana puasa Syawal terlebih dahulu (karena dikhawatirkan bulan Syawal akan segera berakhir) kemudian dilanjutkan dengan puasa Qodho'? 3. Alhamdulillah pada hari ini ana sudah puasa Syawal sebanyak 2 hari. Karena ana masih ragu, maka niat puasa yang ana lakukan adalah puasa Qodho' terlebih dahulu untuk lebih berhati-hati. Jika jawaban dari kedua pertanyaan diatas adalah ana tidak wajib qodho maka bagaimanakah niat puasa yang sudah dilakukan dalam 2 hari ini? Terima kasih atas pencerahannya. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Teguh. >>>>>>>> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia dalam hal ini ? Haruskah dia membayar kifarat (denda) ? Jawaban Orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai bulan Sya'ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar'i, maka dia berdosa. Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat Radhiyallahu 'anhum. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha' makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang miskin walaupun satu. Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar (musafir), maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan kepada fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala "Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh berpuasa di hari lain".[Al-Baqarah : 184] Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha penolong Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1603/slash/0/orang-yang-mendapatkan-bulan-ramadhan-tapi-masih-punya-hutang-puasa-ramadhan-tahun-sebelumnya/ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian wanita memasuki bulan Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus mereka lakukan .? Jawaban Yang wajib mereka lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini, karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya hingga datangnya bulan Ramdhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan ucapan Aisyah Radhiaalahu 'anhu : "Saya mempunyai utang puasa yang harus saya lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya'ban", hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua. [52 Su'alan an Ahkamil haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 17-18] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1132/slash/0/bulan-ramadhan-kedua-telah-datang-tapi-ia-belum-mengqadha-puasa-ramadhan-yang-lalu/ Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawal http://almanhaj.or.id/content/2835/slash/0/tata-cara-puasa-enam-hari-bulan-syawwal/ Wallahu a'lam