From: akbar.konicamino...@gmail.com Date: Thu, 23 Aug 2012 19:45:55 +0000 Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh) melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا . وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of ALLAH! >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> 1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?
Jawaban Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih] Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/ 2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ? Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2278/slash/0/hukum-umrah-berulang-ulang-ketika-berada-di-mekkah/ Silakan baca juga http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0/sebelas-alasan-tidak-melakukan-umrah-berulang-kali-saat-berada-di-mekkah/ Wallahu 'alam