TERAPI PENANGKAL MENYEBARNYA PERZINAAN DALAM SURAT AN-NUR
http://almanhaj.or.id/content/3358/slash/0/terapi-penangkal-menyebarnya-perzinaan/

Allah Azza wa Jalla Mengharamkan Segala Akses Menuju Perzinaan

Sesuai dengan pedoman dalam syariat Islam yang suci, manakala Allah
Azza wa Jalla mengharamkan sesuatu, niscaya dibarengi juga dengan
mengharamkan faktor-faktor penyebab dan akses-akses yang berpotensi
menjerumuskan kepada perbuatan haram yang dimaksud. Tujuannya, untuk
memberikan penekanan akan larangan tersebut dan menutup rapat celah
menuju ke arah sana atau mendekatinya sekecil apapun. Guna mencegah
terjadinya perbuatan dosa, dan terjerat oleh pengaruh-pengaruh
buruknya, baik pada individu atau masyarakat

Seandainya, telah ditetapkan pengharaman suatu tindakan, namun
akses-akses menuju ke pintu pelanggaran dosa tersebut masih dibuka
lebar-lebar, justru ini menimbulkan kontradiksi terhadap ketetapan
itu. Tidak mungkin realita semacam ini ada dalam syariat Allah Azza wa
Jalla, Rabbul 'alamiin, Pemilik alam semesta. Dalam bahasa syariat,
lebih dikenal dengan kaidah saddudz dzarai' (menutup jalan-jalan
menuju maksiat)

Perzinaan termasuk perbuatan keji yang paling parah, sangat buruk,
lagi mengundang mara bahaya besar pada pondasi keagamaan seorang
muslim. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebut perbuatan zina merusak
aturan kehidupan alam[1] . Karenanya, pengharaman zina termasuk
persoalan yang telah dimaklumi kaum muslimim dengan mudah.

Allah Azza wa Jallatelah menegaskan larangan perzinaan dalam ayat berikut:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا
يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلَّا مَنْ
تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ
سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Yakni)
akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan
kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu
kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:67-70]

Di situ, Allah Azza wa Jalla menyandingkan perzinaan dengan syirik dan
membunuh nyawa manusia. Dan menjadikan balasannya ialah kekal di
siksaan yang berlipat ganda, selama seorang hamba (pelaku) tidak
menghapuskan faktor dengan taubat, beriman dan berbuat amal sholeh.[2]

Keburukan hubungan yang tak terbina di atas syariat ini sudah mencapai
derajat paling bawah. Sehingga sudah sangat meresap dalam akal-akal
umat manusia. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jallamelarang untuk
sekedar mendekati hal-hal yang bisa menyeret kepada jurang kenistaan
zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ/17:32]

Rahasia mengapa Allah Azza wa Jalla menggunakan kalimat 'janganlah
engkau mendekati perzinaan, bukan janganlah engkau berbuat zina, telah
disampaikan Syaikh as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya. Kata beliau:

"Larangan untuk sekedar mendekati zina lebih bermakna mendalam
ketimbang melarang perbuatannya. Sebab, itu berarti mencakup larangan
terhadap seluruh pendahuluan dan pencetusnya. Orang yang berada di
sekitar daerah yang terlarang, dikhawatirkan terjerambab di dalamnya.
Terutama dalam masalah ini (zina), yang dorongannya besar pada
sebagian orang".[3]

Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Aku tidak mengetahui dosa yang lebih
besar dari dosa zina setelah (dosa) membunuh nyawa manusia".

Akan tetapi, dalam konteks keindonesiaan, telah terjadi pergeseran
predikat bagi wanita-wanita yang menjajakan diri ke arah yang 'lebih
baik'. Kalau dahulu, kelompok wanita yang tidak punya rasa malu ini
berpredikat WTS (Wanita Tuna Susila, wanita yang kurang moralnya).
Belakangan ini, sebutan mereka lebih 'mentereng'. Karena mereka
dikategorikan ke dalam kaum pekerja yang sedang mengais rejeki (baca:
PSK). Sungguh ironis!.

14 Terapi Pencegahan Perbuatan Zina Dalam Surat An-Nûr
Dalam permulaan surat an-Nuur, Allah Azza wa Jalla menyebutkan perihal
kebejatan perbuatan zina dan ketetapan pengharamannya dengan tegas.
Setelah itu sampai ayat 33 dalam surat yang sama, tidak kurang dari 14
wasîlah wiqâiyyah (langkah preventif) disertakan dalam menangani
perbuatan buruk tersebut yang telah dan sedang merajalela di tengah
masyarakat dan untuk mengeliminasi kasus-kasus perzinaan di komunitas
kaum muslimin yang menjunjung tinggi moralitas dan budi pekerti
luhur.[4]

1. Membersihkan pelaku zina, lelaki maupun perempuan dengan hukuman
pidana (al-hadd). Ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan zina.
Karena mengotori kehormatan pelaku dan orang-orang yang dekat
dengannya. Suatu dampak buruk yang tidak muncul dari dosa-dosa lainnya
[5]

2. Menjauhi pernikahan dengan wanita yang telah berbuat zina atau
menikahkan lelaki yang berbuat yang tidak senonoh ini. Kecuali setelah
mereka bertaubat dan diketahui kejujuran hati mereka untuk memperbaiki
diri. [Lihat an-Nûr:3]. Sebab, hubungan antara suami istri merupakan
pertalian yang sangat kuat.

3. Menjaga lidah dari menuding orang lain berbuat zina. Ketika tuduhan
zina terlontar dari bibir seseorang terhadap orang lain, maka ia wajib
mendatangkan saksi. Bila tidak, hukuman cambuk siap menantinya. [Lihat
an-Nûr:4-5].

4. Menahan suami dari menuduh istrinya berzina, bila tak mempunyai
saksi. Atau kalau tidak, ia mesti menempuh jalur li'ân [Lihat
an-Nûr:6-10].

5. Menahan jiwa dan menghalang-halangi hati dari persangkaan buruk
(berbuat zina) kepada sesama muslim [Lihat an-Nûr:11-18].

6. Upaya membersihkan niat dan menghalanginya dari keinginan
menyebarluaskan perbuatan keji di tengah kaum muslimin. Sebab,
tersebarnya perbuatan keji akan melemahkan pihak yang mengingkari dan
memperkuat posisi para pendukungnya. Karenanya, ancaman bagi mereka
sangat pedih. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ
آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ
يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat
keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka
adzab yang pedih di dunia dan di akhirat…. [an-Nûr/24:19].

Ancaman siksa pedih Allah Azza wa Jallaarahkan kepada orang-orang yang
menyukai tersebarnya perbuatan keji di tengah masyarakat. Apabila
ancaman tersebut diperuntukkan bagi orang yang sekedar menyukai
fenomena tersebut, bagaimana halnya dengan orang yang mempertontonkan
dan menyebarluaskannya?. [Lihat at-Taisir: 564]

Ancaman siksa pedih ini -dalam konteks kekiniaan- mengarah kepada kaum
feminisme yang bercita-cita membebaskan kaum wanita dari pakaian
muslimahnya dan melepaskan mereka dari aturan agama yang sebenarnya
memelihara kesucian, rasa malu dan kehormatannya. [al-Hirâsah, 96]

7. Upaya secara umum untuk membersihkan jiwa dari was-was dan
pikiran-pikiran kotor yang merupakan langkah-langkah awal syetan dalam
menjatuhkan manusia ke dalam perzinaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
ۚ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ
بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan.Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka
sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan
yang mungkar [an-Nûr/24:21]

8. Diberlakukannya aturan perizinan saat akan memasuki rumah orang
lain. Agar pandangan tidak mengenai obyek yang tidak sepantasnya di
lihat (aurat pemilik rumah) [Lihat an-Nûr/24:27-29].

9,10. Membersihkan mata dari pandangan haram kepada wanita 'asing'.
Atau sebaliknya. [Lihat an-Nûr:30-31].

11. Haramnya seorang perempuan mempertontonkan pesona dan perhiasannya
kepada kaum lelaki 'asing' [Lihat an-Nûr/24:31].

12.. Dilarang segala hal yang berpotensi menyalakan gejolak syahwat
lelaki. Misalnya, hentakan kaki wanita yang mengenakan gelang agar
terdengar suaranya. Lelaki yang berjiwa lemah dimungkinkan terpengaruh
olehnya [Lihat an-Nûr/24:31].

13. Perintah menikahkan orang-orang yang masih sendirian dari kalangan
kaum muslimin, baik yang sebelumnya pernah menikah atau memang masing
bujang dan lajang [Lihat an-Nûr/24:32].

14. Diperintahkannya orang yang belum mampu menikah untuk memelihara
dan menjaga diri. Untuk kalangan internal kaum lelaki, Islam telah
mensyariatkan kewajiban menutup aurat dari pusar sampai lutut,
melarang pandangan ke wanita 'asing', larangan bagi duduk-duduk
bersama anak-anak kecil untuk menikmati wajah-wajah imutnya [Lihat
an-Nûr/24:33].

Sedangkan di kalangan internal kaum wanita, selain wajib menjaga aurat
di hadapan sesama, seorang wanita (istri) dilarang mendeskripsikan
wanita lain di hadapan suaminya

Disamping 14 point di atas, kewajiban bagi wanita untuk berhijab
(menutup seluruh tubuhnya) termasuk faktor terpenting dalam
menanggulangi perzinaan. Karena dengan pakaian tertutup, mereka lebih
terjaga.

Semoga Allah Azza wa Jallamenganugerahkan pemahaman agama bagi kaum
muslimin seluruhnya, hingga mengetahui aturan-aturan Allah Azza wa
Jalla. Wallahu a'lam (Abu Minhal).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah
1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197
Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. ad-Dâ Wad-Dawâ hal. 230.
[2]. ad-Dâ Wad-Dawâ hal. 230.
[3]. at-Taisîr hal. 457
[4]. 14 point di atas dikutip dari Hirâsatul Fadhîlah hal. 94
[5]. at-Taisîr hal. 561
[6]. Tentang li'an dapat dilihat dalam rubrik Fiqih hal. 41-45


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke