Al-Akh Alfian, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada anta dan keluarga.

Alangkah baiknya bila pertanyaannya sedari awal demikian akhi, agar
manfa'atnya dirasakan secara umum.
Nanti kalo di jawab Coca-cola demikian, bisa jadi bersambung dengan
pertanyaan bagaimana dengan Sprite? Fanta? 7Up? Wedhang Jahe???

Na'am untuk menjawabnya, selama kadar Alkohol sedikit, maka
*wallahu'alam *-sebagian-
ulama membolehkannya.
Berikut ana cuplikkan dari Fatwa *Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah
wal Ifta’.*

>>>

Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa hukum
meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)?
Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?

Jawab:

Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan
tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat.
Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum.
Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi
batasan tertentu sehingga jika seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah
banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr
menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian,
maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai
hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam perselisihan antara
ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat
dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr,
sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka
larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah
sedikit.

Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat mabuk
ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut tidaklah
identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi ini tidak
disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan
menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk
parfum dan juga tidak dihukumi najis.

Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah banyak
dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang ahli
dalam hal itu.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.

Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al
Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz. [*Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah*, 57/75-77, Mawqi’ Al
Ifta’]

Sumber :
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2888-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html

>>>

Nah sedikitnya seberapa? Kembali ana cuplikkan ...

>>>

Sebagaimana pula hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa
minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1%  (satu
persen).[Lihat:
http://www.republika.co.id/print/17587]<http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2966-polemik-alkohol-dalam-obat-obatan.html#_ftn15>Sehingga
untuk kehati-hatian, kami sarankan untuk meninggalkan obat
beralkohol jika kandungan alkoholnya di atas 1%.

Sumber :
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2966-polemik-alkohol-dalam-obat-obatan.html#_ftnref15

>>>

Wallahu'alam, semoga bermanfa'at



2012/9/21 alfian rohmatul <langitwarnawa...@gmail.com>

> **
>
>
> wa fik barakallah.
> Sebaiknya anda baca lebih cermat pernyataan2 diatas. Saya justru ingin
> menyingkap syubhat. Bukan melempar syubhat.
>
> Baiklah lebih baik topik digeneralisasi. apa hukum mengkonsumsi
> makanan/minuman yg mengandung sedikit alkohol?
>
> Pada tanggal 20/09/12, moh.wahy...@ymail.com <moh.wahy...@ymail.com>
> menulis:
>
> > Kenapa kita masih sering mencari-cari syubhat thd sesuatu pdhl sdh terang
> > baginya hukum pada sesuatu itu.
> >
> > Islam itu mudah dan Allah tabaraka wa ta'alaa tidak mempersulit hambanya.
> >
> > Jadi janganlah membuat sesuatu menjadi sulit kalau itu sudah terang dan
> > mudah.
> >
> > بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
> >
> >
> > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> > Teruuusss...!
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Fauzah Bt Muchasan <fauzah...@hotmail.com>
> > Date: Thu, 20 Sep 2012 09:33:35
> > Subject: RE: [assunnah]>>Tanya tentang Coca - Cola dan minuman
> sejenisnya<<
> >
> > Mungkin nukilan Abu Harits dikarenakan "informasi yang menyatakan bahwa
> coca
> > cola mengandung alkohol" belum jelas statusnya, apakah benar mengandung
> > alkohol? informasi itu dapat dari mana dan siapa yang menemukannya ?
> >
> > Sedangkan dibawah ada nukilan "Tetapi untuk di indonesia , The Cocacola
> > Company telah dapat sertifikasi halal". Dan ini sudah jelas halal dan
> tidak
> > samar lagi.
> > Barangkali itulah dasar pengambilan nukilan dari abu Harits dari hukum
> > meminum coca cola.
> >
> > Wallahu A'lam
> >
> > To: assunnah@yahoogroups.com
> > From: ikhsanza...@gmail.com
> > Date: Thu, 20 Sep 2012 15:58:10 +0700
> > Subject: RE: [assunnah]>>Tanya tentang Coca - Cola dan minuman sejenisnya
> >
> > Afwan, nukilan jawaban antum tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
> > Pertanyaannya menitikberatkan coca cola yang terdapat kandungan alkohol
> > bukan coca cola yang berasal dari orang yahudi.
> >
> > On Sep 20, 2012 2:22 PM, "Abu Harits" <abu_har...@hotmail.com> wrote:
> > From: langitwarnawa...@gmail.com
> > Date: Sat, 15 Sep 2012 07:30:46 +0700
> > Saya menemukan informasi yang menyatakan bahwa coca-cola mengandung
> > alkohol , lantas apa statusnya ? Halal atau haram?
> >
> > Tetapi untuk diindonesia , The Cocacola Company telah dapat sertifikasi
> > halal.
> > Mohon tanggapannya bagi yg mengerti masalah ini
> >>>>>>>>>>>>>>>
> >
> > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola
> > produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan
> bagaimana
> > hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa
> > dan permusuhan ?
> >
> > Selengkapnya baca di
> >
> http://almanhaj.or.id/content/1707/slash/0/pemboikotan-produk-produk-amerika-yahudi-seperti-coca-cola-pizza-hut-mc-donald/
> >
> > Wallahu Ta'ala A'lam
>
>
>



--
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*

Kirim email ke