SEGERA BERAMAL, SEBELUM AJAL DATANG!

Oleh
Ustad Muhammad Ashim Musthofa
http://almanhaj.or.id/content/3375/slash/0/segera-beramal-sebelum-ajal-datang/

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا
أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat
demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi [al-Munâfiqûn/63:9]

PENJELASAN AYAT
Allâh Azza wa Jalla memperingatkan kaum Mukminin dari perilaku kaum
munafiqin yang melalaikan dzikrullâh karena sibuk memperhatikan,
menangani urusan kekayaan, menikmati dan mengembangkannya; juga
lantaran kegembiraan mereka terhadap keberadaan anak-anak dan
kesibukan memenuhi kebutuhan para buah hati itu[1]. Kesibukan mereka
dengan urusan-urusan tersebut mengakibatkan mereka melalaikan
dzikrullâh. Dzikrullâh menurut Syaikh 'Abdul Muhsin al'Abbâd
hafizhahullâh di sini adalah segala ketaatan kepada Allâh Azza wa
Jalla [2]. Allâh Azza wa Jalla memberitahukan siapa saja yang
terlalaikan dari dzikrullâh karena alasan di atas akan mengalami
kerugian yang nyata. Hal ini lantaran orang tersebut telah melenceng
dari tujuan penciptaannya untuk menaati dan mengingat (beribadah
kepada) Rabbnya[3].

Mereka mengalami kerugian yang hebat, karena telah memperjualbelikan
kenikmatan yang abadi dengan kesenangan yang bersifat fana dan
sementara [4].

Allâh Azza wa Jalla melarang jual-beli setelah adzan shalat Jum'at
dengan alasan yang sama, karena akan melalaikan dzikrullâh yang dalam
hal ini adalah shalat Jum'at. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui [al-Jumu'ah/62:9]

Allâh Azza wa Jalla menyanjung orang-orang yang tidak terlalaikan oleh
kemewahan dunia dari dzikrullâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ
الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُلِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا
وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ
حِسَابٍ

Bertasbih kepada Allâh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu
petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak
(pula) oleh jual beli dari mengingat Allâh, mendirikan shalat, dan
membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang
demikian itu) supaya Allâh memberi balasan kepada mereka (dengan
balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan
supaya Allâh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allâh memberi
rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas [al-Nûr/24:36-38]

Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ
أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu
sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia
berkata: "Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku
sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku
termasuk orang-orang yang saleh" [al-Munâfiqûn/63:10]

Pada ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menghimbau kaum Mukminin untuk
berinfak[5]. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Mukminin untuk
mengalokasikan sebagian dari harta kekayaan mereka dalam ketaatan
kepada Allâh Azza wa Jalla dan menginfakkannya di jalan-Nya sebelum
kedatangan ajal yang menyebabkan kekayaan menjadi tiada harganya bagi
pemiliknya lagi. Perintah ini mencakup infak-infak yang wajib seperti
zakat, membayar kaffarah, menafkahi istri dan budak, juga mencakup
infak-infak yang bersifat mustahab seperti berinfak untuk kemaslahatan
umat [6]

Siapapun tidak akan merasakan memiliki harta ketika ia berada dalam
kondisi sakaratul maut, karena dirinya terpaku pada dahsyatnya rasa
sakit dan ketakutan yang sedang dihadapi. Bahkan ketika dalam kondisi
sakit, orang kaya pun tidak merasakan dirinya memiliki kekayaan yang
melimpah. Maka, apapun akan diserahkan guna menyelamatkannya dari
kondisi yang sulit itu (sakaratul maut). Apapun akan ditebus untuk
mengobati penyakitnya. Dari sini sedikit bisa dipahami alasan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan seorang Sahabat
tentang infak yang paling afdhal.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan ada seorang lelaki
mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia bertanya, :Wahai
Rasûlullâh, apakah sedekah yang paling besar pahalanya?”. Beliau
menjawab: “Yaitu engkau bersedekah tatkala merasa sehat lagi bakhil,
dan mengakhawatirkan kekurangan serta mengimpikan kecukupan" [HR.
al-Bukhâri no. 1419 dan Muslim no. 2382]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ

(Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu)
dikatakan Syaikh as-Sa'di rahimahullah menunjukkan bahwa Allâh Azza wa
Jalla tidak membebani hamba-Nya dengan infak yang menyulitkan mereka.
Sebab mereka hanya diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian kecil
dari rezeki yang mereka dapat dari Allâh Azza wa Jalla . Karena Dialah
yang memberikan kemudahan bagi mereka memperoleh rezeki-Nya. [7]

Beliau menambahkan bahwa berinfak termasuk cermin rasa syukur hamba
kepada Allah atas rezeki yang diperoleh dari-Nya. Beliau berkata,
"Hendaknya mereka bersyukur kepada Dzat yang memberi mereka (rezeki)
melalui cara berbagi dengan kaum yang membutuhkan (orang-orang
miskin). Hendaknya mereka bersegera melakukannya sebelum kematian
mendatangi mereka. Di saat itu, seorang hamba tiada mampu berbuat
kebaikan walau sekecil biji dzarrah sekalipun.[8]

Pada saat kematian datang, jiwa-jiwa penuh dengan penyesalan dan
berharap mendapatkan pengunduran waktu ajalnya, -dan ini mustahil-
walau sejenak untuk bersedekah dan beramal shaleh yang nantinya akan
dapat menyelamatkan mereka dari siksa dan memperoleh pahala besar.
Namun permintaan dan harapan ini sudah bukan pada tempat dan waktunya
lagi dan tidak mungkin mengalami perubahan.

Imam al-Qurthubi rahimahullah menyampaikan kesimpulan yang menarik
dari ayat di atas dengan berkata, "Ayat ini menunjukkan kewajiban
menyegerakan pembayaran (penyerahan) zakat dan hukum asalnya tidak
boleh menunda-nunda pembayarannya. Demikian juga terhadap seluruh
kewajiban ibadah bila telah datang waktunya" [9].

Di akhir surat, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang
apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang
kamu kerjakan [al-Munâfiqûn/63:11]

Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla tidak akan menangguhkan ajal seseorang
dengan memperpanjang usianya saat kematian tiba. Akan tetapi, langsung
mengambilnya. Dan Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui amalan seluruh
hamba-Nya, Dia meliputi seluruhnya, tidak ada sesuatu un yang
tersembunyi bagi-Nya. Allâh Azza wa Jalla akan membalas mereka semua,
orang baik akan dibalas atas kebaikannya dan orang jelek akan dibalas
berdasarkan perbuatan buruknya [10] Wallâhu a'lam .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsir al-Qurthubi 18/116, Fathul Qadîr 5/327, Fathul Bayân
fi Maqâshidul Qur`ân 7/100, Rûhul Ma’âni 27/431
[2]. Min Kunûzil Qur`ânil Karîm Tafsîr Ayât minal Kitâbil 'Azîz 1/321
[3]. Tafsir Ibnu Katsir 3/380
[4]. Lihat Fathul Bayân fi Maqâshidul Qur`ân 7/101
[5]. Tafsir Ibnu Katsir 4/380
[6]. Tafsir as-Sa’di hlm. 865
[7]. Ibid
[8]. Ibid
[9]. Tafsir al-Qurthubi 18/116
[10]. Tafsir ath-Thabari 28/133


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke