Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya).
Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk dia dan istrinya?) Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... FM