Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...

Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan,
saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu
keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya).

Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang
tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku
juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk
dia dan istrinya?)

Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
FM

Kirim email ke