BismillahIMB adalah ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk
masyarakat yang akan mendirikan bangunan, biasanya dibuatkan RAB (Rencana
Anggaran Biaya) bangunan dulu dari dinas Pekerjaan Umum untuk mengetahui biaya
pembangunan (berdasarkan rencana luas bangunan yang mau didirikan) kemudian
dihitung biaya pembuatan IMB sekian persen dari nilai RAB itu (Dinas yang
mengeluarkan IMB berbeda-beda tergantung PemDa masing2, biasanya jadi satu
dengan Dinas PU/Pekerjaan Umum, sedang persentase biaya pembuatan IMB ana
kurang tahu apakah ada aturan baku seluruh Indonesia atau Pemda masing2 yang
menentukan)1. Akan lebih baik antum membuat IMB untuk mnghindari masalah
dikemudian hari, karena biasanya ada petugas (semcam satpol PP) yang kadang
mensurvei lokasi pembangunan seperti itu, apalagi kalo bangunan sudah jadi
malah kena sanksi atau denda tambahan2. dalam syar'inya ada kaidah "taatilah
Alloh, Rasul dan Ulil Amri (Pemimpin)"sebagai muslim kita wajib
taat kpada pemerintah sebagai pemimpin meskipun pemerintah itu dzolim
(korupsi, tidak adil dsb) selama Pemerintah tidak menyuruh maksiat kepada
Alloh, dengan maslahat persatuan umat lebih utama.Wallohu a'lam , ini
kesimpulan berdasarkan ilmu yang ana ketahui jika ada yang keliru mohon
diluruskan, jika benar maka itu datangnya dari Alloh jalla wa 'alla