Lalu bagaimana jika ada seseorang(A) yg mau membantu saudarax(B) untuk 
mengaqiqahi anaknya(B)?bagaimana itu hukumx?mohon penjelasan bg yg faham dalil 
dan hujahx.jazakumullahu khoiron
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 17 Oct 2012 07:27:03 
To: assunnah assunnah<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Aqiqah untuk diri sendiri<<


> From: didik.kurnia...@gmail.com
> Date: Sun, 14 Oct 2012 11:55:41 +0000
> Assalamualaikum...
> Afwan, ana ada pertanyaan dari teman ana. 
> Mungkin ada yg mengetahui dalil dan hujjah thd permasalahan ini. 
> Bagaimana jika teman ana ingin melakukan kekah untuk diri kita sendiri . 
> Hal ini terjadi di karenakan keterbatasan ilmu orang tuanya mengenai agama di 
> masa lalu dan orang tuanya tdk mampu. Shg sdh sampai besar belum di kekah.
> Dan skrng krn teman ana mengetahui bahwa dirinya belum pernah di kekah oleh 
> orang tuanya. Dirinya meniatkan utk menyembelih 2 kambing utk dirinya.
> Bagaimana dalil dan hujahnya?
> Jazakallah khairan....
> Apakah itu sah 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>'

Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.
Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dainjurkan untuk mengaqiqahi dirirnya 
di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri 
rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi 
rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu 
diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan 
Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini 
juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat 
ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih. 

Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Bolehkah bagi 
seseorang yang belum mengaqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah 
dewasa dan bagaimana pendapat syaikh terhadap orang yang membid’ahkannya?

Jawaban
Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya [2]. 
Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits diatas. Dan kapan saja 
terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam 
masalah-masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai 
perselisihan pendapat.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/
 
Wallahu Ta'ala A'lam                                      

Kirim email ke