Lalu bagaimana jika ada seseorang(A) yg mau membantu saudarax(B) untuk mengaqiqahi anaknya(B)?bagaimana itu hukumx?mohon penjelasan bg yg faham dalil dan hujahx.jazakumullahu khoiron Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 17 Oct 2012 07:27:03 To: assunnah assunnah<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Aqiqah untuk diri sendiri<< > From: didik.kurnia...@gmail.com > Date: Sun, 14 Oct 2012 11:55:41 +0000 > Assalamualaikum... > Afwan, ana ada pertanyaan dari teman ana. > Mungkin ada yg mengetahui dalil dan hujjah thd permasalahan ini. > Bagaimana jika teman ana ingin melakukan kekah untuk diri kita sendiri . > Hal ini terjadi di karenakan keterbatasan ilmu orang tuanya mengenai agama di > masa lalu dan orang tuanya tdk mampu. Shg sdh sampai besar belum di kekah. > Dan skrng krn teman ana mengetahui bahwa dirinya belum pernah di kekah oleh > orang tuanya. Dirinya meniatkan utk menyembelih 2 kambing utk dirinya. > Bagaimana dalil dan hujahnya? > Jazakallah khairan.... > Apakah itu sah > Powered by Telkomsel BlackBerry® > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>' Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dainjurkan untuk mengaqiqahi dirirnya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih. Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Bolehkah bagi seseorang yang belum mengaqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat syaikh terhadap orang yang membid’ahkannya? Jawaban Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya [2]. Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits diatas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah-masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/ Wallahu Ta'ala A'lam