Assalamu'alaikum.

Hal hal apa sajakah yang dibolehkannya seorang makmum boleh berpisah dengan
imam atau mengulang sholat wajib dikarenakan ada ketakutan bahwa sholat di
belakang imam sebelumnya tidak sah dan wajib mengulangi sholat tersebut.
(yang kami ketahui cuma 2 yaitu imamnya diketahui musyrik dan tidak
tuma'minah artinya rukun sholat ditinggalkan)

Karena sering kami perhatikan di mesjid-mesjid ketika imam selesai
mengucapkan salam ada 1 atau 2 orang yang langsung berdiri berjamaah
kembali yang sepertinya mengulang sholat fardhu sebelumnya.

Mohon pencerahannya.

Jazakallah khairan.

Kirim email ke