Assalamu'alaikum. Hal hal apa sajakah yang dibolehkannya seorang makmum boleh berpisah dengan imam atau mengulang sholat wajib dikarenakan ada ketakutan bahwa sholat di belakang imam sebelumnya tidak sah dan wajib mengulangi sholat tersebut. (yang kami ketahui cuma 2 yaitu imamnya diketahui musyrik dan tidak tuma'minah artinya rukun sholat ditinggalkan)
Karena sering kami perhatikan di mesjid-mesjid ketika imam selesai mengucapkan salam ada 1 atau 2 orang yang langsung berdiri berjamaah kembali yang sepertinya mengulang sholat fardhu sebelumnya. Mohon pencerahannya. Jazakallah khairan.