From: amrul...@patcotech.com Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700
Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah >>>>>>>>>>> Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban (pemilik hewan kurban). Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”. Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam