From: amrul...@patcotech.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700 



Assalamu'alaikum,
Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak
Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.
Terima kasih atas ilmunya.
Wassalamu'alaikum
Amrullah
>>>>>>>>>>>
 
Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban 
(pemilik hewan kurban).
 
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka 
tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh 
Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani 
di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat 
perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat 
keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits 
ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan 
kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, 
menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. 
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ 
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke