Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Seberapa jauh yang dinamakan safar?
Apakah sekedar pergi ke toko atau mall di dalam kota juga termasuk safar, 
sehingga harus didampingi mahram?

Jazakallah

Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh



________________________________
 Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Kepada: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> 
Dikirim: Jumat, 9 November 2012 15:48
Judul: RE: [assunnah]>>akhwat/istri  pergi tanpa didampingi mahram keluar kota<<
 

  
From: lakol...@yahoo.com
Date: Sun, 4 Nov 2012 05:48:04 +0000 

Bismillahirrahmanirrahiim
Bagaimana menjelaskan kepada akhwat bahwa wanita/istri yang pergi tanpa 
didampingi mahram keluar kota dan dalam acaranya berbaur dengan berbagai akhwat 
yang bukan mahram agar mereka bisa menyadarinya? Karena zaman sekarang, 
utamannya di Indonesia, akhwat/istri karir banyak yang bepergian keluar kota 
dalam rangka tugas karir tanpa mahram. Alasannya tuntutan karir, walaupun 
mereka ini berpakaian hijab dan mengerti tentang hukum perjalanan dengan mahram.
Jazakumullah khair atas bantuan penjelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Semoga penjelasan ini dapat diambil manfa'afnya.

HUKUM SAFAR BAGI WANITA TANPA MAHRAM
http://almanhaj.or.id/content/2849/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram-syubhat-syubhat-dan-jawabannya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 

 

Kirim email ke