waalaikumus salam warahmatuLlah...
Gambaran permasalahan yang diutarakan sangat jelas, itu adalah suap meski 
dengan dalih pengganti pulsa buat sang pemberi kerjaan/proyek/pengadaan/apapun 
nama kegiatannya.
 
Itu biasanya dilakukan dengan beragam tujuan, bisa agar selalu diberi kerjaan 
pada tahun anggaran berikutnya, sebab bila tidak maka dia takut tidak lagi 
diberi kerjaan. Meski ia mengaku sudah dianggarakan dengan cara mengurangi 
untung/laba sang rekanan tsb. Tapi ini hampir mustahil, yang ada adalah dengan 
mengurangi kualitas kerjaan, misal pengerjaan pengerasan jalan, karena harus 
keluar uang untuk ini dan itu, termasuk upeti, maka yg seharusnya aspal 10 cm 
ditipiskan menjadi 5 cm, bayangkan 5 cm dikalikan lebar jalan dan panjang jalan 
sekian km.... berapa kerugian masyarakat akibat hal itu. Itu baru material, 
belum lagi kalo jalan tersebut rusak, lalu ada yg cidera dan mati karena 
kecelakaan akibat jalan rusak karena dikurangi kualitasnya itu, siapa yg 
tanggung jawab?
 
Maka, bersihkan diri kita dari itu semua. Ini berlaku untuk semua hal, baik 
pelaksana kegiatan, atau petugas pelayanan semisal pelayanan KTP, SIM, dan 
perizinan-perizinan lain. Tidak akan berkah harta yang demikian.
 
Berikutnya, bershadaqah dengan uang tersebut merupakan kkeharaman, tidak akan 
diterima oleh Allah, yg benar adalah kembalikan kepada rekanan dan pemiliknya 
yang sah agar kualitas pelayanan tetap prima, pengerjaan fisik hasilnya 100 % 
berkualitas....

==
--- On Fri, 12/14/12, fachri.fai...@rsm.aajassociates.com 
<fachri.fai...@rsm.aajassociates.com> wrote:


From: fachri.fai...@rsm.aajassociates.com <fachri.fai...@rsm.aajassociates.com>
Subject: [assunnah] Re: >>Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja<<
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, December 14, 2012, 6:30 AM



 




Wa alaykumus salaam warohmatullah wabarokaatuh,

Karyawan yang bekerja untuk Pemerintah, tidak boleh menerima selain dari gaji 
maupun hak lain yang sudah ditentukan kepadanya [Ustadz Muhtarom, Bintaro].

Dalilnya, beliau bawakan riwayat ketika salah seorang Gubernur datang kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan harta Baitul Mal, dengan 
membagi 2 harta yang ia kumpulkan [selama ia menjabat] tersebut.

Dimana sebagian dari harta tersebut ia katakan merupakan bagian untuknya. Lalu 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyinggungnya dalam sebuah Khutbah, 
dengan makna, "Hendaknya ia [Gubernur tsb] duduk2 saja di rumahnya bersama 
orangtuanya."

Maksudnya, ia tidak akan mendapat bagian tersebut jika tidak bekerja atau 
menjabat. Ketika ia sudah tidak menjabat, maka orang2 [rekanan bisnis] tidak 
akan lagi memberinya.

Maka, karna termasuk suap yang hukumnya haram. Memanfaatkannya pun haram. Karna 
ALLAH Azza wa Jalla tidak akan menerima amal yang berasal dari harta yang 
haram. Bahkan, sekedar berdo'a saja, ALLAH Azza wa Jalla tidak mengabulkan-nya, 
dikarenakan pakaiannya berasal dari harta yang haram.

Hanya saja, hal ini perlu dijelaskan dan ditanyakan ke yang lebih ahli. Yakni, 
apakah BUMN [Badan Usaha Milik Negara] tersebut termasuk yang dimaksud Karyawan 
yang bekerja untuk pemerintah [pemegang saham] atau bekerja kepada Manajemen 
[Direksi] ?

Ataukah yang terlarang hanyalah Karyawan2 yang bekerja di Departemen2/PNS, 
pembantu Presiden [Menteri2], Polisi dll yang dikategorikan sebagai mereka yang 
bekerja untuk Pemerintah.

Ma'af, untuk riwayat tersebut adalah secara makna, untuk teks yang lengkapnya 
silahkan merujuk ke hadits aslinya.

Wallahu a'lam.

Wa iyyakum.

Re: >>Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja<<
Thu Dec 13, 2012 2:48 pm (PST) . Posted by:
"abuadamalfad...@yahoo.com" abuadamalfadani
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
Apakah ada hubungannya dengan kelancaran berbisnis orang tersebut?dengan 
memberikan ke akhi mereka mendapatkan proyek?jika iya maka ini dinamakan 
risywah(suap),dan tidak boleh akhi menerimanya,akan tetapi jika dialokasikan na 
belum tau,mungkin ada yang mengerti akan hal ini...

Hukum Syari'at Terhadap Suap, Implikasi Suap
http://almanhaj.or.id/content/525/slash/0/hukum-syariat-terhadap-suap-implikasi-suap/
Implikasi Dari Budaya Suap Terhadap Aqidah Seorang Muslim
http://almanhaj.or.id/content/533/slash/0/implikasi-dari-budaya-suap-terhadap-aqidah-seorang-muslim/
Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya
http://almanhaj.or.id/content/548/slash/0/hukum-memberi-uang-suap-agar-memperoleh-pekerjaan-dan-sejenisnya/

Wabillahitaufiq Wabillahitaufiq </div>
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Wildan Firdaus <wildanker...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 9 Dec 2012 05:20:28
Subject: [assunnah] Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja

assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh

Ana disini sebagai perwakilan
dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari
Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli
pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan.
uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap 
perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan 
kodisi tersebut?
Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta)
sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek.
Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf.
teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah 
TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat 
perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan).
jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn?
begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap 
bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu 
memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya.
tolong penjelasannya ustadz.

Jazakallah khoir atas jawabannya,
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Warm regards,
 
Fachri Faisal
Manager
AUDIT & ASSURANCE
GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION ENGAGEMENT - 
DUE DILIGENCE - IFRS
 

 
Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia
P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350





Kirim email ke