Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh, Bagaimana hukum tender yg biasanya saat penawaran barang belum dimiliki sepenuhnya oleh pedagang. Namun telah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan produsen. Setelah kontrak disepakati, Barulah pedagang akan membelikan barang untuk diberikan kepada pembeli, setelah itu pembeli akan membayar.
Apakah hukumnya sama seperti menjual barang yg bukan miliknya, ataukah sama seperti jual beli pesanan kue dimana pembeli memesan kue barulah penjual membuat kue sesuai pesanan. Lalu seperti apakah alternatif yg lain mengingat saya bekerja sama dengan orang yg awam terhadap masalah agama, tetapi sudah terbiasa dalam tender. Sugeng