Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,

Bagaimana hukum tender yg biasanya saat penawaran barang belum dimiliki 
sepenuhnya oleh pedagang. Namun telah terjadi kesepakatan antara pedagang 
dengan produsen. Setelah kontrak disepakati, Barulah pedagang akan membelikan 
barang untuk diberikan kepada pembeli, setelah itu pembeli akan membayar.

Apakah hukumnya sama seperti menjual barang yg bukan miliknya,
ataukah sama seperti jual beli pesanan kue dimana pembeli memesan kue barulah 
penjual membuat kue sesuai pesanan.

Lalu seperti apakah alternatif yg lain mengingat saya bekerja sama dengan orang 
yg awam terhadap masalah agama, tetapi sudah terbiasa dalam tender.



Sugeng

Kirim email ke