Assalamualaikum Apa hukumnya meminta diskon atau tambahan dalam jual beli ? misal saya membeli kitab, di pasaran harganya 100ribu, lalu saya minta diskon kepada penjual 10%, bagaimana hukumnya? atau misal saya membeli buah, harga sekilo 8ribu, setelah ditimbang ternyata hasil timbangan sekilo lebih 2 ons dan saya tetap membayar 8ribu, bagaimana hukumnya?
terimakasih atas jawabannya wassalammualaikum