> From: jhon_elmi...@yahoo.com > Date: Fri, 7 Dec 2012 15:54:06 +0000 > Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh > Mohon pencerahan , kami punya ibu mertua yg sudah berumur 85 th lebih yg > skarang tinggal dikampung yg hanya dtemani oleh cucu laki2 yg masih bujang > Tapi kondisi beliau sehat wal 'afiat , permasalahannya kita ingin merawat > beliau ikut bersama kami, beliau tidak mau sedang kan kalau istri ana ikut > ibu dikampung berarti meninggalkan suami dan anak2 > Kami punya anak 3 org sudah dewasa semua hanya tinggal satu orang yg masih > kuliah > Mohon bantuan jalan keluarnya yg terbaik > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh > Powered by Telkomsel BlackBerry® > >>>>>>>>>>>>>>>>> Apabila, ibu mertua lebih memilih tinggal di kampung, yang dapat kita lakukan adalah sering mengujunginya dan memberikan infak (shadaqah) untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh keduanya. Keempat. Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 215.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui" Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut. أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ "Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"] Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0/bentuk-bentuk-berbakti-kepada-orang-tua/ Silakan baca juga, http://almanhaj.or.id/content/3073/slash/0/baktimu-kepada-orang-tua/ http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0/kewajiban-berbakti-kepada-orang-tua/ http://almanhaj.or.id/content/989/slash/0/menggapai-ridha-allah-dengan-berbakti-kepada-orang-tua/ Wallahu Ta'ala A'lam