> From: jhon_elmi...@yahoo.com
> Date: Fri, 7 Dec 2012 15:54:06 +0000
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
> Mohon pencerahan , kami punya ibu mertua yg sudah berumur 85 th lebih yg 
> skarang tinggal dikampung yg hanya dtemani oleh cucu laki2 yg masih bujang
> Tapi kondisi beliau sehat wal 'afiat , permasalahannya kita ingin merawat 
> beliau ikut bersama kami, beliau tidak mau sedang kan kalau istri ana ikut 
> ibu dikampung berarti meninggalkan suami dan anak2
> Kami punya anak 3 org sudah dewasa semua hanya tinggal satu orang yg masih 
> kuliah 
> Mohon bantuan jalan keluarnya yg terbaik
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Apabila, ibu mertua lebih memilih tinggal di kampung, yang dapat kita lakukan 
adalah sering mengujunginya dan memberikan infak (shadaqah) untuk memenuhi 
kebutuhan yang diperlukan oleh keduanya.
 
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita 
adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 
215.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ 
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ 
السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, "Harta 
yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, 
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha 
mengetahui"

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya 
yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak 
tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di 
atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. 
Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, 
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ 
فَاْلأَقْرَبِ

"Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu 
kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits 
Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 
1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata 
Tirmidzi, "Hadits Hasan"]

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang 
tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur 
harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi 
kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak 
laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan 
Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami 
setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada 
suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi 
kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya 
kepada kedua orang tuanya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0/bentuk-bentuk-berbakti-kepada-orang-tua/
Silakan baca juga,
http://almanhaj.or.id/content/3073/slash/0/baktimu-kepada-orang-tua/
http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0/kewajiban-berbakti-kepada-orang-tua/
http://almanhaj.or.id/content/989/slash/0/menggapai-ridha-allah-dengan-berbakti-kepada-orang-tua/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
                                          

Kirim email ke