Assalamu'alaykum Akhi Fillah, Ana mau bertanya sbb : Tahun ini di kantor ana di akhir tahun ada pembagian bonus. Sebagian karyawan mendapatjan dengan jumlah yg cukup banyak dan ada sebagian yang lain yang tidak mendapatkan. Nah, bos ana punya inisiatif untuk mengungkapkan rasa syukur, dengan patungan untuk mengadakan pengajian/syukuran dan makan bersama untuk berbagi dengan kawan2 yang tidak kebagian bonus. Bos minta ana mencarikan ustadz untuk mengisi pada acara kegiatan tersebut, yang intinya agar kita semua bersyukur atas nikmat yang diberikan dan dapat mengawali tahun depan dengan kinerja yang lebih baik lagi. Pertanyaan : 1. Ana kurang paham dengan hukum mengadakan acara seperti ini apakah boleh atau tidak, mohon ikhwah di sini dapat memberikan petunjuk?
Demikian dan mohon jawaban. Jazakumullahu khoiron.