Assalamu'alaykum Akhi Fillah,
Ana mau bertanya sbb :

Tahun ini di kantor ana di akhir tahun ada pembagian bonus. Sebagian
karyawan mendapatjan dengan jumlah yg cukup banyak dan ada sebagian yang
lain yang tidak mendapatkan. Nah, bos ana punya inisiatif untuk
mengungkapkan rasa syukur, dengan patungan untuk mengadakan
pengajian/syukuran dan makan bersama untuk berbagi dengan kawan2 yang tidak
kebagian bonus. Bos minta ana mencarikan ustadz untuk mengisi pada acara
kegiatan tersebut, yang intinya agar kita semua bersyukur atas nikmat yang
diberikan dan dapat mengawali tahun depan dengan kinerja yang lebih baik
lagi. Pertanyaan :
1. Ana kurang paham dengan hukum mengadakan acara seperti ini apakah boleh
atau tidak, mohon ikhwah di sini dapat memberikan petunjuk?

Demikian dan mohon jawaban. Jazakumullahu khoiron.

Kirim email ke