Afwan ini pendapat ana sebagai orang awam, tidak menjawab hukumnya
bagaimana.

Tetapi cara seperti itu menurut ana merugikan ahli waris.
Berdasarkan pengalaman ana sebagai penjual/pembeli, setelah ada DP 15%
seharusnya sertifikat tanah dititipkan ke notaris untuk diproses AJB.
Bukan diserahkan ke pembeli.

Jika pembeli ingkar janji untuk melunasi sisa pembayaran, uang DP 15%
tersebut tidak mencukupi untuk mencabut sertifikat tanah dari bank.


2013/1/6 Abu Hanif 

> Fulan A meninggalkan harta waris sebidang tanah, kemudian ahli warisnya
> menjual tanah tersebut namun mereka hanya dikasih dp 15% sisanya dibayar
> setahun kemudian,

Kirim email ke