Afwan ini pendapat ana sebagai orang awam, tidak menjawab hukumnya bagaimana.
Tetapi cara seperti itu menurut ana merugikan ahli waris. Berdasarkan pengalaman ana sebagai penjual/pembeli, setelah ada DP 15% seharusnya sertifikat tanah dititipkan ke notaris untuk diproses AJB. Bukan diserahkan ke pembeli. Jika pembeli ingkar janji untuk melunasi sisa pembayaran, uang DP 15% tersebut tidak mencukupi untuk mencabut sertifikat tanah dari bank. 2013/1/6 Abu Hanif > Fulan A meninggalkan harta waris sebidang tanah, kemudian ahli warisnya > menjual tanah tersebut namun mereka hanya dikasih dp 15% sisanya dibayar > setahun kemudian,