Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh..

Mohon penjelasan tentang pembagian harta waris dalam kondisi sbb:

fulan A menikah dgn fulanah B, mempunyai 4 anak perempuan dan 1 anak
laki2, kemudian fulanah B meninggal. Dari pernikahan ini mereka
memiliki sebidang tanah (hasil pencarian fulan A). Lalu fulan A
menikah lagi dengan Fulanah C, dari pernikahan ini mereka memiliki 3
orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2.. Kemudian fulan A
meninggal.. Lalu anak laki2nya dari istri pertama (fulanah B)
meninggal dalam keadaan masih bujang.. Nah, sekarang anak2 fulan A
sepakat menjual tanah tersebut..

Pertanyaan:
1. Siapa saja yg berhak atas tanah tsb dan berapa bagian masing2nya?
Apakah fulanah C jg berhak?

2. Anak laki2 yg meninggal tadi jg memiliki harta, selain saudara2nya
dia jg punya paman2 (adik laki  ayahnya dan adik laki2 ibunya). Jadi
siapa yg berhak mewarisi dan berapa bagian masing2?

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Wassalam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke