Assalamu'alaikum, 
Kepada rekan2 milis, ana ada pertanyaan sebagai berikut :
1- bagaimana status hukum uang bagi hasil bank syariah? Halal atau haram?
2- jika uang bagi hasil bank syariah tersebut dihukumi termasuk harta haram 
atau mengandung syubhat, maka bagaimana cara menyalurkannya?
Jazaakumullaahu khairan.
Syukron katsiran.

Yahya Abdurrahman
Sent from Yahoo! Mail on Android

Kirim email ke