From: icetea_est...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Jan 2013 23:18:02 -0800 



assalamualaikum, langsung saja neh ikhwah semua tolong bantu jawabannya. ana 
punya masalah dalam haidah, walaupun tanggalnya teratur namun d awal waktu 
biasanya hr 1 keluar sedikit,lalu hr ke 2  sehari gak ada, kemudian hr k3 ada 
lagi, ya itu paling cuman 3-5 tetes, kumudian di hari ke 4 selanjutnya barulah 
haidnya lancar seperti biasa dan lancar2 saj sama hari ke 7-8, pertanyaannya 
pada hari ke dua apakah saya dharus kan mandi wajib? apakah sholat subuh saya 
yg pada saat darah itu berhenti berarti sy meninggalkan sholat? 
mohon masukan nya PENTING
Sent from Yahoo! Mail on Android
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :"Jika berhentinya darah kurang dari sehari 
maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang 
kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari 
sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, 
dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) 
bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah 
tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam 
agama suatu kesempitan..." [Al-Hajj : 78]

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan 
keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa 
ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau 
ia melihat lendir putih".[Al-Mughni, Juz 1, hal. 355].
 
Selengkapnya silakan baca DARAH HAID KELUAR SECARA TERPUTUS-PUTUS 
http://almanhaj.or.id/content/1275/slash/0/hal-hal-diluar-kebiasaan-haid/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke