From: icetea_est...@yahoo.com Date: Fri, 25 Jan 2013 23:18:02 -0800
assalamualaikum, langsung saja neh ikhwah semua tolong bantu jawabannya. ana punya masalah dalam haidah, walaupun tanggalnya teratur namun d awal waktu biasanya hr 1 keluar sedikit,lalu hr ke 2 sehari gak ada, kemudian hr k3 ada lagi, ya itu paling cuman 3-5 tetes, kumudian di hari ke 4 selanjutnya barulah haidnya lancar seperti biasa dan lancar2 saj sama hari ke 7-8, pertanyaannya pada hari ke dua apakah saya dharus kan mandi wajib? apakah sholat subuh saya yg pada saat darah itu berhenti berarti sy meninggalkan sholat? mohon masukan nya PENTING Sent from Yahoo! Mail on Android >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :"Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman : وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ "Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan..." [Al-Hajj : 78] Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih".[Al-Mughni, Juz 1, hal. 355]. Selengkapnya silakan baca DARAH HAID KELUAR SECARA TERPUTUS-PUTUS http://almanhaj.or.id/content/1275/slash/0/hal-hal-diluar-kebiasaan-haid/ Wallahu Ta'ala A'lam