DISYARI’ATKANNYA SHALAT SUNNAH DAN KEUTAMAANNYA

Oleh
Muhammad bin Suud Al-Uraifi
http://almanhaj.or.id/content/3500/slash/0/disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya/

Disyari’atkannya Shalat Sunnah
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkan shalat sunnah untuk
meningkatkan amal manusia dan menutupi segala kekurangan dan kelalaian
yang ada, sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya
yang agung, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ
لِلذَّاكِرِينَ

"Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan
pada sebagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang
baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah
peringatan bagi orang-orang yang ingat." [Huud/11: 114]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

"Apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan
sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Rabb-mulah
hendaknya kamu berharap." [Al-Insyirah/94: 7-8]

Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu anhu berkata: "Apabila engkau telah selesai
melaksanakan shalat-shalat wajib maka laksanakanlah shalat malam."[1]

Sementara Mujahid mengatakan, “Jika engkau telah menyelesaikan urusan
duniamu, maka menghadaplah kepada Rabb-mu dengan shalat.”

Juga di antara dalil yang menunjukkan tentang disyari’atkannya shalat
malam, adalah hadits yang menyebutkan:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
اْلإِسْـلاَمِ، فَقَالَ: (خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ
وَاللَّيْلَةِ). فَقَالَ الرَّجُلُ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ:
(لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ).

"Bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang (kewajiban-kewajiban) dalam Islam, lalu beliau menjawab,
'(Melaksanakan) shalat lima waktu dalam sehari semalam.' Orang itu
bertanya lagi, 'Adakah kewajiban lain atas diriku?' Beliau menjawab,
'Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.'"[2]

Keutamaan Shalat Sunnah
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang besarnya keutamaan dan
pahala yang diperoleh dari shalat sunnah. Di antaranya adalah:

1. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِـهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ
أَعْمَالِهِمْ اَلصَّلاَةُ، قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا -جَلَّ وَعَزَّ-
لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ،
أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ
تَامَّةً، وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا
هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ:
أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ
اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ.

"Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali akan dihisab kelak pada
hari Kiamat adalah shalatnya." Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda lagi, "Allah جَلَّ وَعَزَّ berfirman kepada para
Malaikat-Nya, sedangkan Ia lebih mengetahui, 'Lihatlah shalat
hamba-Ku, sudahkah ia melaksanakannya dengan sempurna ataukah terdapat
kekurangan?' Bila ibadahnya telah sempurna maka ditulis untuknya
pahala yang sempurna pula. Namun bila ada sedikit kekurangan, maka
Allah berfirman, 'Lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah?'
Bila ia memiliki shalat sunnah, maka Allah berfirman, 'Sempurnakanlah
untuk hamba-Ku dari kekurangannya itu dengan shalat sunnahnya.'
Demikianlah semua ibadah akan menjalani proses yang serupa."[3]

Komentar saya (penulis): Hadits ini menjelaskan salah satu hikmah
tentang disyari’atkan-nya shalat sunnah.

2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ، اِثْنَتَيْ عَشْـرَةَ رَكْعَةً، تَطَوُّعًا
غَيْرَ فَرِيْضَةٍ، بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ.

"Barangsiapa yang melakukan shalat sunnah selain shalat fardhu dalam
sehari dua belas raka'at, maka Allah pasti akan membangunkan untuknya
sebuah rumah di Surga."[4]

3. Rubai'ah bin Ka'ab al-Aslami Radhiyallahu anhu berkata:

كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوْئِهِ وَحَاجَتِهِ، فَقَالَ لِي: (سَلْ)! فَقُلْتُ:
أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: (أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ)؟
قُلْتُ هُوَ ذَاكَ، قَالَ: (فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ
السُّجُوْدِ).

"Suatu hari aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu
aku membawakan kepadanya bejana air untuk beliau berwudhu’ dan segala
keperluannya. Beliau berkata kepadaku, 'Mintalah!' Aku berkata, 'Aku
meminta kepadamu untuk dapat menemanimu di Surga kelak.' Beliau
bertanya, 'Adakah selain itu?' Aku menjawab, 'Hanya itu saja.' Beliau
bersabda, 'Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan
memperbanyak sujud.'"[5]

4. Mi'dan bin Abi Thalhah al-Ya'muri berkata, "Aku bertemu Tsauban,
bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku berkata
kepadanya, 'Beritahukanlah kepadaku tentang amal ibadah yang jika aku
lakukan, maka Allah akan memasukkanku karenanya ke dalam Surga!' Ia
terdiam, lalu aku bertanya lagi. Ia masih terdiam, lalu aku bertanya
lagi ketiga kalinya. Akhirnya ia berkata, 'Aku telah menanyakan
masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
bersabda:

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُـوْدِ للهِ، فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ ِللهِ
سَجْدَةً، إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ بِهَا عَنْكَ
خَطِيْئَةً.

"Perbanyaklah sujud kepada Allah, karena tidaklah engkau bersujud
kepada Allah dengan satu kali sujud, melainkan Allah akan mengangkat
bagimu satu derajat karenanya dan menghapuskan bagimu satu dosa
karenanya."

Mi'dan berkata: "Lalu aku bertemu Abud Darda' dan aku tanyakan masalah
ini kepadanya juga. Ia menjawab seperti jawaban yang diberikan
Tsauban."[6]

Yang dimaksud dengan sujud dalam hadits ini adalah melakukan shalat
sunnah. Karena bersujud secara terpisah tanpa dilakukan dalam shalat
atau tanpa sebab merupakan sesuatu yang tidak dianjurkan. Bersujud,
walaupun termasuk dalam shalat fardhu, namun melaksanakan shalat
fardhu adalah kewajiban atas setiap muslim. Maka yang ditunjukkan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah, sesuatu yang
khusus yang dengannya Mi'dan dapat meraih apa yang ia cari.[7] Oleh
karena itulah Ibnu Hajar meriwayatkan hadits Rabi'ah ini dalam bab
shalat sunnah.[8]

5. Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَذِنَ اللهُ لِعَـبْدٍ فِيْ شَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ
يُصَلِّيْهِمَا، وَإِنَّ الْبِرَّ لَيُذَرُّ فَوْقَ رَأْسِ الْعَبْدِ مَا
دَامَ فِيْ صَلاَتِهِ.

"Tidak ada sesuatu yang lebih baik yang Allah izinkan kepada seorang
hamba selain melaksanakan shalat dua raka'at dan sesungguhnya
kebajikan akan bertaburan di atas kepala seorang hamba selama ia
melakukan shalat."[9]
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat sunnah dan kebaikan yang
didapat darinya.

Disukai Melaksanakan Shalat Sunnah Di Rumah
Muslim meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ
لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَـلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ -عَزَّ وَجَلَّ-
جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا.

"Apabila salah seorang di antara kalian shalat di masjid, maka
hendaknya ia pun menjadikan sebagian dari shalatnya di rumah, karena
Allah Azza wa Jalla akan memberikan kebaikan dalam rumahnya dari
shalatnya itu."[10]

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu
anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ
الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ.

"Shalatlah di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang
adalah yang dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib."[11]

Anjuran dalam hadits-hadits ini bersifat umum yang meliputi semua
jenis shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah secara mutlak kecuali
shalat sunnah yang menjadi bagian dari syi'ar Islam, seperti shalat
‘Id, shalat gerhana dan shalat Istisqa'. Demikian apa yang dikemukakan
oleh Imam an-Nawawi.[12]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِـذُوْا قُبُوْرًا.

"Jadikanlah tempat pelaksanaan sebagian shalatmu di rumah-rumah
kalian, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian itu seperti
kuburan."[13]

Saya (penulis) katakan, "Hadits-hadits ini menunjukkan tentang
disunnahkannya shalat sunnah di rumah dan itu lebih baik daripada
melakukannya di masjid sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits."

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendorong melakukan shalat sunnah di rumah, karena hal itu lebih
tersembunyi, jauh dari perbuatan riya', terjaga dari segala hal yang
bisa merusak amal, rumah menjadi penuh berkah, rahmat serta Malaikat
pun turun dan syaitan pun menjauh darinya."[14]

[Disalin dari kitab "Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun" karya
Muhammad bin Su'ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh 'Abdullah
al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Tafsiir Ibni Katsir (VIII/433).
[2]. HR. Al-Bukhari, kitab al-Iimaan bab az-Zakaati minal Islaam,
(hadits no. 46) dan Muslim, kitab al-Iimaan, bab Bayaanish
Shalawaatillatii hiya Ahadi Arkaanil Islaam (hadits no. 11).
[3]. HR. Abu Dawud, kitab ash-Shalaah, bab Qaulin-Nabiy: Kullu
Shalaatin laa Yutimmuha Shaahibuha Tutammu min Tathaw-wu'ih, (hadits
no. 864), at-Tirmidzi, kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a Awwalu ma
Yuhaasabu bihil 'Abdu Yaumal Qiyaa-mati ash-Shalaah, (hadits no. 413).
At-Tirmidzi berkomentar hadits ini hasan dan gharib dari jalur ini.
An-Nasa-i, kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaasabah 'alash Shalaah,
(hadits no. 465) dan Ahmad dalam Musnadnya, (II/290). Hadits ini
dinyata-kan hasan oleh al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, (IV/159) dan
dinyatakan shahih oleh al-Albani. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud,
(I/163).
[4]. HR. Muslim, kitab Shalaatil Musaafiriin bab Fadhlis Sunanir
Raatibah Qablal Faraa-idh wa ba'da hunna wa Bayaan 'Ada-dihinna
(hadits no. 728).
[5]. HR. Muslim, kitab ash-Shalaah bab Fadhlus Sujuud wal Hatstsu
'alaih (hadits no. 489).
[6]. HR. Muslim, kitab ash-Shalaah bab Fadhlis Sujuud wal Hatstsu
'alaih (hadits no. 488).
[7]. Lihat Bughyatul Mutathawwi' fish Shalaatit Tathawwu' oleh
Muhammad Bazmul, (hal. 15).
[8]. Baca: Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam oleh Ibnu Hajar, (hal. 71).
[9]. HR. At-Tirmidzi, kitab Fadhaa-ilil Qur-aan bab Maa Jaa-a fii man
Qara-a Harfan minal Qur-aan maa lahu minal Ajr, (hadits no. 2911),
at-Tirmidzi berkomentar: "Hadits ini gharib." Imam Ahmad
mengeluarkannya dalam Musnadnya, (hadits no. 21803).
[10]. HR. Muslim dalam Shahiihnya, kitab Shalaatul Musaafiriin wa
Qashriha, bab Istihbaabi Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaaziha
fil Masjid (hadits no. 778).
[11]. HR. Al-Bukhari, kitab al-Adab, bab Maa Yajuuzu minal Ghadab wasy
Syiddah li Amrillaah…, (hadits no. 6113) dan Muslim, kitab Shalaatil
Musaafiriin wa Qashriha, bab Istih-baab Shalaatin Naafilah fii Baitihi
wa Jawaaziha fil Masjid, (hadits no. 781).
[12]. Lihat Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/67).
[14]. HR. Al-Bukhari, kitab ash-Shalaah, bab Karaahiyatush Shalaah fil
Maqaabir, (hadits no. 432) dan Muslim, kitab Shalaatul Musaafiriin…,
bab Istihbaabi Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaaziha fil Masjid,
(hadits no. 777).
[15]. Lihat Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/67).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke