Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, ana mau tanya :
1. Ana menjual seragam sekolah Negeri berupa Rok Pendek untuk Perempuan Remaja 
SMP -SMA, bagaimana hukumnya Ustadz??
2. teman ana membaca salah satu edisi majalah (mawaddah) disitu ustadz 
melarang seorang wanita memakai celana walauoun dihadapan 
Suami/mahramnya,, bagimana hukumnya terkadang si akhwat bepergian dan 
memakai celana sebagai agar auratnya tidak keliatan???

Tolong jawabannya ustadz,, jazakallah KhoirWassalamu'alaikum warahmatullah 
wabarakatuh

Kirim email ke