Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ustadz, ana mau tanya : 1. Ana menjual seragam sekolah Negeri berupa Rok Pendek untuk Perempuan Remaja SMP -SMA, bagaimana hukumnya Ustadz?? 2. teman ana membaca salah satu edisi majalah (mawaddah) disitu ustadz melarang seorang wanita memakai celana walauoun dihadapan Suami/mahramnya,, bagimana hukumnya terkadang si akhwat bepergian dan memakai celana sebagai agar auratnya tidak keliatan???
Tolong jawabannya ustadz,, jazakallah KhoirWassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh