wa`alaikumusslam apakah ahli warisnya cuman suaminya saja? atau dia si wanita punya keluarga yang lain, seperti ibu, ayah, saudara kandung atau se ayah, atau keluarga yang laen, tolong disebutkan semua keluarganya dengan lengkap. kalo dari yang tertulis di situ: berarti suami dapat setengah harta: yaitu 12.5 juta, sisanya untuk ahli waris yang laen kalo ada, mohon di rinci lagi.
________________________________ Dari: Medan - Eko Junaidi <e...@simdn.co.id> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34 Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan Assalamu'alaykum, Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb. Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta. Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami. Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak? Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera dibagikan, Insya Allah. Jazakallahu khoir atas bantuannya. Abu Hisyam -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/