wa`alaikumusslam
 apakah ahli warisnya cuman suaminya saja? atau dia si wanita punya keluarga 
yang lain, seperti ibu, ayah, saudara kandung atau se ayah, atau keluarga yang 
laen, tolong disebutkan semua keluarganya dengan lengkap.
kalo dari yang tertulis di situ: berarti suami dapat setengah harta: yaitu 12.5 
juta, sisanya untuk ahli waris yang laen kalo ada, mohon di rinci lagi.




________________________________
 Dari: Medan - Eko Junaidi <e...@simdn.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34
Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

Assalamu'alaykum,

Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb.
Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta.
Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami.
Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak?

Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera
dibagikan, Insya Allah.
Jazakallahu khoir atas bantuannya.

Abu Hisyam



--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke