Wa'alaikumussalaam
Dalil mengenai jawaban pertanyaan ini bisa dilihat surat Al-Ahzab ayat 49 dan 
di tafsirnya, ibnu katsir menjelaskan bahwa disepakati oleh ulama bahwa wanita 
yang ditalak sebelum jima maka tidak ada iddahnya dan dia bisa menikah lagi 
secara langsung. Adapun yang lain-lain berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan 
oleh mantan suaminya maka bisa dilihat ditafsir ayat tersebut secara lengkap.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: St. marwah Marwah <siti_marwa...@yahoo.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 23 Februari 2013 22:11
Judul: [assunnah] Tanya : hukum talak sebelum jima'


 
Bismillah..
Assalamu 'alaykum..
ana punya titipan pertanyaan dari teman, teman ana ini baru sj menikah sehari 
dan esoknya langsung ditalak oleh suaminya, apakah ada iddahnya karena si suami 
belum menjima'nya tapi mereka telah sekamar & mubasyarah tapi tidak sampai 
jima' ?

 

Kirim email ke