Wa'alaikumussalaam Dalil mengenai jawaban pertanyaan ini bisa dilihat surat Al-Ahzab ayat 49 dan di tafsirnya, ibnu katsir menjelaskan bahwa disepakati oleh ulama bahwa wanita yang ditalak sebelum jima maka tidak ada iddahnya dan dia bisa menikah lagi secara langsung. Adapun yang lain-lain berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan oleh mantan suaminya maka bisa dilihat ditafsir ayat tersebut secara lengkap. Allohu A'lam
________________________________ Dari: St. marwah Marwah <siti_marwa...@yahoo.co.id> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 23 Februari 2013 22:11 Judul: [assunnah] Tanya : hukum talak sebelum jima' Bismillah.. Assalamu 'alaykum.. ana punya titipan pertanyaan dari teman, teman ana ini baru sj menikah sehari dan esoknya langsung ditalak oleh suaminya, apakah ada iddahnya karena si suami belum menjima'nya tapi mereka telah sekamar & mubasyarah tapi tidak sampai jima' ?