sebagaimana jawaban ustadz Aris di atas : status gaji dipengaruhi oleh status pekerjaan. jika pekerjaanya halal maka gajinya halal.
contoh: jika antum bekerja di bagian engineering/SDM/penjualan dimana tidak ada sangkut pautnya dengan pengurusan kredit ribawi perusahaan, maka dengan kaidah jawaban ustadz di atas, gaji antum halal. Pada 8 Maret 2013 09.47, a luqman <raluq...@yahoo.com> menulis: > ** > > > Assalamualaikum, > Bismillah > > Afwan saya mau tanya kepada ustadz/ikhwah yang mengetahui, > Terlintas dalam pikiran saya jika sebenarnya bukan Bank saja yg terlibat > riba. Tempat saya bekerja pun, perusahaan melakukan kredit ribawi kepada > bank untuk mendapatkan/meningkatkan modalnya dan menyimpan di bank > ribawi terjadi kelebihan modal/aset untuk mendapatkan penghasilan > lain (bunga deposito) selain dari transaksi bisnis utamanya yang halal. > apakah perkara seperti ini juga bisa dikatakan gaji yang kita terima Riba > (Haram)?. Meskipun transaksi produk bisnisnya (jual beli) di perusahaan > tsb adalah Halal. > > Mohon pencerahan, karena menurut saya hampir semua perusahaan/usaha baik > asing atau lokal melakukan permodalan melalui kredit ribawi, bagaimanakah > status gaji kita? > > Syukron > Jazakamulloh khoiron atas pencerahannya. > Raluqman > > >