sebagaimana jawaban ustadz Aris di atas :

status gaji dipengaruhi oleh status pekerjaan.
jika pekerjaanya halal maka gajinya halal.

contoh: jika antum bekerja di bagian engineering/SDM/penjualan dimana tidak
ada sangkut pautnya dengan pengurusan kredit ribawi perusahaan, maka dengan
kaidah jawaban ustadz di atas, gaji antum halal.

Pada 8 Maret 2013 09.47, a luqman <raluq...@yahoo.com> menulis:

> **
>
>
> Assalamualaikum,
> Bismillah
>
> Afwan saya mau tanya kepada ustadz/ikhwah yang mengetahui,
> Terlintas dalam pikiran saya jika sebenarnya bukan Bank saja yg terlibat
> riba. Tempat saya bekerja pun, perusahaan melakukan kredit ribawi kepada
> bank untuk mendapatkan/meningkatkan modalnya dan menyimpan di bank
> ribawi terjadi kelebihan modal/aset untuk mendapatkan penghasilan
> lain (bunga deposito) selain dari transaksi bisnis utamanya yang halal.
> apakah perkara seperti ini juga bisa dikatakan gaji yang kita terima Riba
> (Haram)?. Meskipun transaksi produk bisnisnya (jual beli) di perusahaan
> tsb adalah Halal.
>
> Mohon pencerahan, karena menurut saya hampir semua perusahaan/usaha baik
> asing atau lokal melakukan permodalan melalui kredit ribawi, bagaimanakah
> status gaji kita?
>
> Syukron
> Jazakamulloh khoiron atas pencerahannya.
> Raluqman
>
>  
>

Kirim email ke