>
> ikhwah sekalian, ana mau bertanya tentang sistem kerjasama usaha seperti
> di bawah ini, apakah benar cara pembagian hasilnya (jikalau belum benar,
> mohon diterangkan bagaimana yang benar) :
>
> *Kasus 1*
> si A punya lahan 1 hektar, si B punya uang/modal senilai Rp 4 juta. Lalu
> keduanya kerjasama dlm penanaman jagung, bagi hasil 50:50. Uang 4 juta itu
> utk beli benih dan biaya perawatan. Yang mengerjakan adalah si A. Setelah 4
> bulan, jagung bisa panen dan hasil penjualan jagungnya mencapai 13 juta.
> Lalu, keduanya membagi hasil tsb sehingga masing2 dari A dan B mendapatkan
> 6,5 juta. Apakah cara ini benar? Atau yang benar 13 juta dikurangi 4 juta
> dulu, yaitu 9 juta baru dibagi dua, maka si A dapet 4,5 juta dan si B dapet
> 4 juta modal plus 4,5 juta? Sebagai catatan juga, bahwa jagung2 tsb
> dijualnya juga kepada si A atau opsi lain si A-lah yang mencarikan pasar
> untuk penjualan jagung tsb...Ana belum pegitu faham apakah ini masuk akad
> muzaraah atau musaqah.
>
> Kasus 2
> Dalam bisnis penggemukan kambing, apakah akadnya bisa termasuk ke dalam
> musaqah, padahal akad musaqah seperti yang kita ketahui biasanya
> berhubungan dengan kebun (ana baca di Majalah Pengusaha Muslim tulisan
> ustadz Arifin Badri)? Sebenarnya pola kerjanya hampir sama dg kasus 1 di
> atas. Yang ana tanyakan, apakah hasil penjualan kambingnya dikurangi dulu
> dg modal benih kambing plus biaya perawatan, biaya pembuatan kandang, dll
> baru laba bersihnya dibagi dua antara investor dengan yang pengusaha, atau
> omsetnya langsung dibagi dua?
>
> Mohon penjelasannya...
>
>
>

Kirim email ke