وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 
Jika keadaan seperti itu pernah ditsnyakan ke ustad abdul hakim,bahwa kreditnya 
diteruskan saja jika uang yang masuk.sudah banyak,karena jika dilepas seperti 
itu saja,maka leasingnya akan untung besar,uang didapat,dan barang juga didapat.

Bertaubat kepada اَللَّه atas kesalahan yang sudah telanjur diperbuat ini,dan 
menolak dalam hati,dalam pelunasan cicilan tersebut,وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: poetra.abuibra...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Mar 2013 16:15:22 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya tentang Riba

Assalamu 'alaykum

Bagaimana solusinya jika si A memberi tanda jadi pembelian sepeda motor 
kemudian di kredit melalui leasing dgn angsuran sebanyak 17 bulan. Setelah hal 
ini terjadi, barulah si A ketahui bahwa hal tsb termasuk jual beli segitiga, yg 
jelas riba dan diharamkan. Terlintas ia ingin melakukan over kredit kpd orang 
lain. Apakah over kredit ini tdk mengapa, krn si A takut bahwa ttp berdosa dgn 
kondisi kredit yg akan dilalui oleh pembeli yg baru. Apakah ia kembalikan saja 
motor tsb ke leasing dan menanggung kerugian, dgn mengingat bunyi hadist 
"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan 
memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu". Mhn jawaban dari 
ustadz/antum anggota grup, atas hal diatas "terlanjur dlm perkara riba"

Jazakumullahu khairan,
Sent from BlackBerry® on 3

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



Reply via email to