Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh Afwan, mohon pencerahannya dari ihkwah sekalian mengenai hutang piutang;
Bolehkah si pemberi pinjaman menagih hutang sebelum waktu yang dijanjikan oleh si peminjam? Misalnya pada bulan 1 karena ada keperluan, fulan A meminjam uang dari kawannya fulan B dengan janji akan dibayar pada bulan 7 dan fulan B menyanggupi. Seiring berjalannya waktu, qodar Allah fulan B memerlukan uang itu pada bulan 3. Bolehkan fulan B ini menagih hutang kepada fulan A pada bulan 3 padahal sesuai akad, fulan A baru bisa mengembalikan kepada fulan B pada bulan 7? Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/