Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Afwan, mohon pencerahannya dari ihkwah sekalian mengenai hutang piutang;

Bolehkah si pemberi pinjaman menagih hutang sebelum waktu yang dijanjikan oleh 
si peminjam?

Misalnya pada bulan 1 karena ada keperluan, fulan A meminjam uang dari kawannya 
fulan B dengan janji akan dibayar pada bulan 7 dan fulan B menyanggupi. Seiring 
berjalannya waktu, qodar Allah fulan B memerlukan uang itu pada bulan 3.

Bolehkan fulan B ini menagih hutang kepada fulan A pada bulan 3 padahal sesuai 
akad, fulan A baru bisa mengembalikan kepada fulan B pada bulan 7?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke