Assalamu'alaikum, Saat ini, ana dan keluarga hidup dikota yang berlainan. Ana kerja di Jakarta, sementara keluarga tinggal di Tegal - Jawa Tengah. Setiap minggu ana pulang untuk menjenguk keluarga.
Yang ana tanyakan : Di kota manakah ana disebut Muqim, dan dikota mana ana Safar? Apakah ana dapat menjalankan sholat Jama' jika ana sedang berada disalah satu kota yang memposisikan ana sedang safar? Syukron katsiir atas informasinya. Wassalamu'alaikum Amin Taufik