Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Ikhwah Fillah... mohon penjelasannya berdasarkan Nash yang shahih, apakah
merapikan jenggot (termasuk memendekkan sedikit) termasuk hal-hal yang
dilarang? Merapikan disini tidak berarti mencukur seluruh jenggot, tetapi
hanya merapikan (meratakan), karena pada dasarnya rambut jenggot ini agak
kaku. Bukankah menjaga kerapihan juga di syari'atkan oleh Agama?

Syukron katsiir.

Wassalamu'alaikum

Amin Taufik

Kirim email ke