Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Ikhwah Fillah... mohon penjelasannya berdasarkan Nash yang shahih, apakah merapikan jenggot (termasuk memendekkan sedikit) termasuk hal-hal yang dilarang? Merapikan disini tidak berarti mencukur seluruh jenggot, tetapi hanya merapikan (meratakan), karena pada dasarnya rambut jenggot ini agak kaku. Bukankah menjaga kerapihan juga di syari'atkan oleh Agama?
Syukron katsiir. Wassalamu'alaikum Amin Taufik