Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya sebaiknya diganti. Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane). Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang lama (belum penggantian nama).
Jazakallah khairan. Abu Fadhlan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/