Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai 
saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya 
sebaiknya diganti.
Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. 
Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di 
Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan 
tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane).
Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum 
Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang 
lama (belum penggantian nama).

Jazakallah khairan.
Abu Fadhlan






------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke