IBADAH ORANG BUTA[1]

http://almanhaj.or.id/content/3620/slash/0/ibadah-orang-buta/

Islam sebagai agama yang penuh dengan rahmat memberikan perhatian besar
terhadap semua jenis individu masyarakat. Orang-orang yang Allâh Subhanahu
wa Ta’ala uji dengan cacat fisik, seperti buta, tak luput dari perhatian
Islam. Realisasi dari perhatian ini, misalnya dengan memotivasi agar
bersabar supaya bisa meraih pahala besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :

إِنَّهُ مَنْ يَتَّقِ وَيَصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ
الْمُحْسِنِينَ

Sesungguhnya barangsiapa yang bertaqwa dan bersabar, maka sesungguhnya
Allâh tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik
[Yûsuf/12:90]
.
Dalam sebuah hadits qudsi, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ أَذْهَبْتُ حَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ
وَاحْتَسَبَ لَمْ أَرْضَ لَهُ ثَوَابًا دُونَ الْجَنَّةِ

Allâh berfirman: Siapa yang Aku hilangkan kedua matanya lalu bersabar dan
mengharap pahala, maka aku tidak ridha memberikan pahala kepadanya selain
syurga. [HR. Tirmidzi no. 2325 dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni
dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi dan Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb]

Dalam riwayat Imam Bukhâri :

إِنَّ اللَّهَ قَالَ إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِي بِحَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ
عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الْجَنَّةَ

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, "Apabila Aku menimpakan
kebutaan kepada hamba-Ku lalu ia bersabar maka aku gantikan kedua matanya
dengan syurga. [HR. Bukhâri, no. 5221].

Saat menjelaskan hadits ini, al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan,
"Ini termasuk imbalan yang paling agung, karena kesempatan menikmati
(keindahan) dengan mata akan sirna dengan sebab musnahnya dunia sementara
kenikmatan syurga akan kekal dengan sebab kekalnya syurga.[2]

Demikian besarnya perhatian islam terhadap orang buta, lalu bagaimana
mereka beribadah apakah hukum-hukumnya sama dengan yang tidak buta?

ORANG BUTA DALAM IBADAH.
Pada dasarnya, dalam ibadah mahdhah (ibadah murni seperti shalat, puasa),
orang buta sama dengan orang-orang yang dapat melihat. Namun ada beberapa
tuntunan praktis yang disusun oleh para Ulama untuk orang-orang buta dalam
menjalaankan ibadah mereka, diantaranya :

Dalam Masalah Thaharah (Bersuci)
1. Apabila hendak menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air
itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan
syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Inilah
pendapat mayoritas Ulama

2. Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya
suci, lalu orang buta tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal
dia akan shalat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihâd dan
bersuci berdasarkan dugaan terkuatnya (ghalabatuzh-zhan) dengan cara
memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang rajih
dari tiga pendapat para Ulama. Pendapat ini adalah pendapat madzhab
Hanafiyah dan Syâfi’iyah.

3. Apabila orang buta bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara
yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk
memilih lalu shalat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat
mayoritas Ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai
kemampuannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
[al-Baqarah/2:286]

Dalam Masalah Waktu Ibadah
Ada beberapa masalah seputar mengenal waktu ibadah bagi orang buta,
diantaranya:

1. Hukum berijtihad untuk mengetahui waktu shalat
Dalam masalah ini, empat madzhab fikih terkenal yaitu Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa masuk waktu merupakan syarat sah
shalat. Seandainya ia ragu, apakah sudah masuk waktu shalat atau belum ?
Maka ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia yakin bahwa waktu shalat
sudah tiba.

Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmû’ menyatakan, "(Ketika tidak
mengetahui waktu shalat), Orang buta terkena kewajiban yang sama dengan
orang yang melihat ... Orang buta berijtihad seperti orang yang melihat
dalam masalah waktu shalat jika tidak ada orang tsiqah yang menyaksikan
(waktu shalat) lalu memberitahukannya, .... (jika orang tsiqah yang
memberitahukannya) maka ia tidak boleh berijtihad dan wajib melaksanakan
berita tersebut. [3]

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah menandaskan, "Orang buta apabila ragu
tentang apakah waktu shalat telah tiba atau belum ? Maka ia tidak boleh
shalat sampai ia yakin atau hampir yakin bahwa waktu shalat telah masuk,
sebagaimana orang yang melihat (tidak buta).[4]

Demikian juga Ibnu Najjâr rahimahullah dalam kitab Syarhu Muntahal Irâdât
menyatakan, "Orang yang tidak tahu waktu, sehingga tidak tahu apakah waktu
shalat telah masuk atau belum ? Dan tidak bisa menyaksikan tanda-tanda
masuk waktu karena buta atau ada halangan tertentu serta tidak ada yang
memberitahukannya dengan yakin, maka ia boleh shalat apabila menganggap
waktu telah masuk dengan dasar ijtihad atau mengukur waktu dengan tempo
satu pekerjaan atau bacaan al-Qur’an, karena itu adalah perkara ijtihad
sehingga cukup dengan anggapan kuat saja[5].

2. Apabila ada seorang tsiqah (kredibel) memberitahukan masuknya waktu
apakah orang buta taklid kepadanya ?
Para Ulama madzhab hanafiyah, malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memandang
bahwa ketika ada orang yang tsiqah memberitahukan tentang masuknya waktu
shalat dengan dasar ilmu, maka pemberitahuannya wajib diterima, sebagaimana
penjelasan di bawah ini :

• Imam Ibnu Abidin seorang Ulama madzhab Hanafiyah (pengikut Imam Abu
Hanifah) menjelaskan, "Para imam kami menjelaskan bahwa ucapan orang yang
adil (takwa) dalam masalah-masalah agama diterima seperti berita tentang
arah kiblat, thahârah (kesucian), najis, halal dan haram. Dengan ini jelas,
bahwa berita tentang masuknya waktu shalat termasuk ibadah sehingga
princian di atas bisa dijadikan pedoman. Seorang muadzdzin cukup (diterima)
pemberitahuannya tentang waktu shalat apabila ia seorang baligh, berakal,
mengetahui waktu, muslim, lelaki dan ucapannya dipercaya.[6]

• Imam Muhammad bin Muhammad al-Khatthâb ar-Ra’ini seorang Ulama madzhab
Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan penulis kitab Mawâhibul Jalîl Syarah
Mukhtashar al-Khalîl menyatakan, "Taklid kepada muadzdzin yang adil
(bertakwa) yang mengetahui waktu shalat itu diperbolehkan dan
pemberitahuannya (tentang masuknya waktu shalat) bisa diterima.[7]

• Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ juga menyatakan, "Apabila
seseorang memberitahukan apa yang dia lihat dengan mengatakan, "Aku melihat
fajar telah terbit atau syafaq (warna kemerahan setelah matahari terbit)
telah hilang", maka (orang yang mendengarnya) tidak boleh berijtihad dan
wajib melaksanakan berita tersebut.[8]

• Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, "Apabila seorang tsiqah
memberitahukan (waktu shalat) dengan dasar ilmu maka pemberitahuannya
dilaksanakan." [9]

3. Orang Buta Berijtihad Untuk Mengetahui Waktu Puasa Dan Berbuka Puasa
Pada Bulan Ramadhân
Orang buta diperbolehkan untuk berijtihad dan taklid kepada orang lain,
karena dalam masalah ini, puasa dan waktu-waktu shalat hukumnya sama.
Inilah yang dirajihkan (dinilai kuat) oleh imam as-Suyuthi t dan beliau t
menisbatkan pendapat ini kepada madzhab Syâfi’iyah.[10]

Dalam Masalah Penentuan Kiblat
Menurut pendapat yang rajih, orang yang buta diperbolehkan untuk berijtihad
dalam menetukan arah kiblat dan berusaha mencarinya dengan indra yang
dimilikinya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Kenapa
demikian ? Karena orang buta masih memiliki kemampuan dan masih memiliki
indra lain yang dapat digunakan untuk menentukan kiblat. Sehingga tidak
harus meraba-raba tembok masjid dan mimbar, apabila kemudian shalat kearah
bukan kiblat lalu ada yang membenarkannya maka ia berputar kearah yang
benar dan meneruskan shalatnya hingga sempurna.[11]

Masih menurut mayoritas Ulama fikih, orang yang tidak bisa mengenal arah
kiblat karena tidak bisa belajar lantaran tidak memiliki kemampuan atau
tidak ada yang mengajarinya padahal waktunya sempit atau orang buta, maka
yang wajib baginya adalah taklid (mengikuti orang lain). Dasar pendapat ini
adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui [an-Nahl/16:43]

Dalam Masalah Mengumandangkan Adzan dan Menjadi Imam Shalat
Para Ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh orang
buta itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu
shalat. Pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat berikut ini:

1. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: )إِنَّ
بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ( ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى
يُقَالَ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bilal
Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan
minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Kemudian
Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ' Beliau adalah orang buta yang
tidak akan mengumandangkan adzan sampai ada yang mengatakan kepadanya, '
Waktu Shubuh telah tiba ! Waktu Shubuh telah tiba ! [HR al-Bukhâri, no. 582]

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyalallahu anhuma :

كَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- وَهُوَ أَعْمَى

Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasûlullâh padahal beliau buta
[HR. Muslim, no. 871]

Namun bila melihat perkembangan teknologi saat ini, maka orang buta dapat
mengumandangkan adzan dengan benar dengan bantuan prangkat untuk mengetahui
waktu adzan. Disamping itu juga banyaknya masjid yang menggunakan
loudspeaker bisa membantu orang buta dalam mengetahui wakut shalat. Wallâhu
a’lam.

Masalah orang buta menjadi imam dalam shalat, mayoritas Ulama fikih juga
memandangnya boleh. Ini berdasarkan beberapa hadits berikut :

1. Hadits Mahmud bin ar-Rabî’ yang berbunyi :

أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى
وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ وَأَنَا رَجُلٌ
ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا
أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ
مِنْ الْبَيْتِ فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ

Sesungguhnya ‘Itbân bin Mâlik dulu mengimami kaumnya padahal beliau buta.
Beliau berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , "Wahai
Rasûlullâh sesungguhnya terjadi kegelapan dan banjir padahal saya buta.
Wahai Rasûlullâh ! shalatlah di rumahku di satu tempat yang akan aku
jadikan sebagai tempat shalatku.' Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
datang dan bertanya, 'Kamu menginginkan saya shalat dimana ?' ‘Itbân z
memberi isyarat ke satu tempat dirumahnya. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam shalat di sana. [HR. al-Bukhâri no. 625]

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ
مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِيْنَةِ يُصَلِّي بِالنَّاسِ

Sesunggunya Nabi n mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk kota madinah dan
mengimami orang shalat. [HR Ibnu Hibbân dalam shahihnya no. 2134 dan Syaikh
Syu’aib al-Arnauth menyatakan, sanadnya shahih sesuai syarat shahihain]

3. Hadits Anas bin Mâlik yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ
مَكْتُومٍ يَؤُمُّ النَّاسَ وَهُوَ أَعْمَى

Sesunggunya Nabi n mengangkat Ibnu Ummi Maktum (untuk kota Madinah),
mengimami shalat padahal beliau buta. [HR Abu Daud no. 503 dan dinilai
Hasan Shahih oleh syaikh al-Albani]

Yang rajih, status imam orang buta dengan yang tidak buta sama. Inilah
pendapat imam Syâfi’i rahimahullah .

Dalam Masalah Shalat Jum’at
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jum’at bagi orang buta
dalam dua pendapat :

1. Shalat Jum’at tidak wajib bagi orang buta walaupun ada yang menuntunnya,
baik dengan sukarela ataupun dibayar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Beliau rahimahullah beralasan, orang buta tidak mampu berjalan untuk
menghadirinya seorang diri. Alasan lain, hukum orang buta sama dengan orang
sakit yang sama-sama mengalami kesulitan dan kesusahan untuk pergi
menghadiri shalat Jum’at.

2. Shalat Jum’at wajib bagi yang buta bila ada yang menuntunnya, baik
sukarela ataupun dibayar. Inilah pendapat jumhur Ulama dengan alasan orang
yang buta mampu berjalan sendiri. Memang ia tidak mampu pergi karena tidak
mengetahui jalan, namun bila ada yang menuntunnya, maka dia akan mampu.
Sehingga ia sama seperti orang yang tidak buta namun tersesat jalan. Juga
terbukti sebagian orang buta ada yang bisa pergi menghadiri shalat jum’at
sendiri tanpa penuntun. Mereka bisa berjalan di pasar tanpa ada yang
mengiringi atau menuntunnya. Mereka ini jelas di wajibkan menghadiri shalat
jum’at. Dengan demikian jelaslah yang râjih adalah pendapat jumhur ulama
ini.

HUKUM SHALAT BERJAMA’AH BAGI ORANG BUTA
ParaUlama berbeda pendapat tentang masalah ini. Pendapat yang rajih adalah
orang buta tetap berkewajiban melaksanakan shalat dengan berjamaah, dengan
dasar hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ
فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ
لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ
فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya
berkata, "Wahai Rasûlullâh, aku tidak memiliki orang yang menuntunku ke
masjid." Lalu ia memohon kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
agar diberi keringanan sehingga boleh shalat di rumah. Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan keringanan. Ketika orang buta
tersebut pergi, beliau n memanggil orang itu lagi dan bertanya, "Apakah
kamu mendengar adzan ?" Ia menjawab, "Ya." Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, "Penuhilah panggilan (adzan) tersebut!" [HR Muslim, no.
1044]

Juga hadits Amru bin Umi Maktum Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي
قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي
قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً

Beliau bertanya kepada Nabi n seraya berkata, "Wahai Rasûlullâh, saya orang
buta, rumah saya jauh, saya memiliki penuntun namun tidak cocok. Apakah ada
keringanan bagi saya untuk shalat di rumah?" Beliau n bersabda, "Apakah
kamu mendengar adzan ?" Ia menjawab, "Ya." Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, "Saya tidak menemukan keringanan bagimu." [HR Abu Daud,
no. 565]

Dalam riwayat Ibnu Hibbân, terdapat lafadz :

فَأْتِهَا وَلَوْ حَبْوًا

Datangilah shalat berjama'ah itu meskipun dengan merangkak.

Pendapat ini adalah pendapat madzhab Syâfi’iyah dan Hanabilah serta
Zhahiriyah.

ORANG BUTA BERHAJI
Orang buta wajib berhaji apabila memiliki perbekalan dan kendaraan serta
orang yang menuntun dan menunjukkan jalan. Inilah pendapat yang rajih yang
juga merupakan pendapat mayoritas Ulama dan. Wallâhu a’lam.

Demikianlah beberapa hukum dan masalah yang berkenaan dengan ibadah orang
buta, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1432H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Makalah ini diringkas dari thesis Syaikh Muhammad Umar Shaghir yang
berjudul : Ahkâmul A’mâ fil Fiqhil Islâmi, diajukan sebagai syarat
mendapatkan gelar magister di fakultas syari’at di Universitas ummul Qura’
Mekah.
[2]. Dinukil dari Manârul Qâri Syarh Mukhtashar Shahihil Bukhâri, Hamzah
Muhammad Qaasim 5/201.
[3]. Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 2/72-73
[4]. al- Mughni, 1/387
[5]. Syarah Muntahal Iradât 1/137
[6]. Hasyiyah Raddul Mukhtâr 1/370
[7]. 1/286
[8]. 3/70
[9]. al-Mughni 1/287.
[10]. Lihat al-Asybâh wan Nazhâir, hlm. 523
[11]. Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/304

Kirim email ke