Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Afwan, ana mau menanyakan bagaimana hukum dalam Islam apabila ada sekelompok 
orang mempunyai niat yang baik untuk mensodaqohkan sebagian rezekinya kemudian 
disalurkan ke pesantren , panti asuhan atau bagi yang membutuhkan. Namun, 
sistemnya seperti 'arisan'. Tiap bulan di tentukan orang yang akan 
mengkoordinir sodaqoh dari sekelompok orang tersebut dengan tmentransfer ke 
salah satu bank syariah kemudian mengkoordinir sampai menyalurkan sodaqoh 
tersebut bagi yang membutuhkan. Bagaimana pandangan menurut islam mengenai hal 
ini.

Syukron.

Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android

Kirim email ke