Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Afwan, ana mau menanyakan bagaimana hukum dalam Islam apabila ada sekelompok orang mempunyai niat yang baik untuk mensodaqohkan sebagian rezekinya kemudian disalurkan ke pesantren , panti asuhan atau bagi yang membutuhkan. Namun, sistemnya seperti 'arisan'. Tiap bulan di tentukan orang yang akan mengkoordinir sodaqoh dari sekelompok orang tersebut dengan tmentransfer ke salah satu bank syariah kemudian mengkoordinir sampai menyalurkan sodaqoh tersebut bagi yang membutuhkan. Bagaimana pandangan menurut islam mengenai hal ini.
Syukron. Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android