Wa'alaykumussalam warahmatullah.

1. harta waris yg sebagian dijual dimana orangtua masih ada, ??????


Ini mah bukan harta waris namanya? tapi HIBAH dari Orang Tua - dan ini harus 
dibagi rata.


 
Faisal 705480
--------------


________________________________
 Dari: Susy Tambunan <susy.tambu...@yahoo.com>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 24 Juni 2013 14:30
Judul: [assunnah] Tanya Soal Harta Waris



 
Assalamualaikum,

Saudara-saudara sekalian, saya  mohon penjelasan mengenai harta waris dengan 
keterangan sbb:

1. harta waris yg sebagian dijual dimana orangtua masih ada, apakah 
anak-anaknya berhak atas harta tersebut.
2. bilamana di bagikan kepada anak-anaknya,  bagaimana pembagiannya, dimana 
orangtua mempunyai 2 orang anak laki-laki
dan 1 orang anak perempuan, dan isteri yang masih hidup
3. Apabila ayah mempunyai anak tiri laki-laki, apakah anak tiri tersebut masih 
berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya?
bilamana iya berapa besar bagiannya.

perumpamaan besarnya harta waris tersebut 300 juta, mohon diberikan 
penjelasannya.

Atas segala kemurahan hati saudara-saudara sekalian, saya mengucapkan terima 
kasih.

hormat saya,
susi


 

Kirim email ke