> From: zalnas1...@yahoo.com
> Date: Fri, 9 Aug 2013 10:46:21 +0000
> Assalamu'alaikum
> Apakah boleh kita sholat sambil membaca mushaf(diletakkan ataupun dipegang 
> dalam keadaan Imam ataupun ma'mum)?
> Syukron 
>>>>>>>>>>>>>>

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat ketika bulan 
ramadhan di Mansharim –ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat tarawih di 
Manthiqah Ha’il- ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia 
meletakkan di sampingnya dan mengulang-ngulang hal itu hingga selesai shalat 
tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat malam di sepuluh 
terakhir ramadhan. Pemandangan ini mengherankan saya karena kebiasaan itu 
tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il, padahal aku tidak pernah 
mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya ketika saya shalat tahun yang 
lalu sebelum ini. 

Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada zaman 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika tidak berarti termasuk bid’ah yang 
diada-adakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di antara sahabat 
maupun tabi’in. Lagi pula bukankah lebih utama membaca surat pendek yang 
dihafal imam daripada membaca dengan melihar mushaf dengan target supaya dapat 
menghatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena imam membaca setia harinya 
satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan manakah dalil dari Kitabullah 
dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban
Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat tarawih, 
agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) Al-Qur’an. 
Dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan 
disyariatkannya membaca Al-Qur’an ketika shalat, hal ini berlaku umum baik 
membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan. Telah disebutkan pula 
dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan 
untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan 
melihar mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah di dalam 
shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membawa Al-Qur’an 
bagi makmum dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil untuk mengikuti 
bacaan imam?

Jawaban
Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal 
yaitu :

Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas 
tangan kirinya.
Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, 
menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya.
Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat.
Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal 
sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah 
dan keutamaan.
Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya 
sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' 
dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk 
melihat tempat sujud. Hal ini lebih dekat kepada hadirnya perasaan bahwa ia 
sedang shalat di belakang imam.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1961/slash/0/hukum-membawa-al-quran-bagi-makmum-dalam-shalat-tarawih/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 
                                          

Kirim email ke