From: septi.widiaw...@ovi.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 02:52:23 +0000
Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh..
Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? 
apakah sama dengan sunat untuk laki-laki?
Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan 
banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan selanjutnya 
hingga hari ini.

Di antara riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Atiyah, “Apabila engkau mengkhitan 
(perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, janganlah engkau memotong 
semuanya. Karena yang demikian itu dapat membaguskan wajah dan lebih baik bagi 
suami.” [20]

Faedah hadits:
1. Adanya tukang khitan bagi perempuan di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada zaman Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kelaziman dan keharusan.

2. Hadits di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan telah dikenal di 
kalangan Salaf sebagai-mana diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah 
ash-Shahiihah (II/344-349, hadits no. 722).

Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih 
(jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat 
tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal 
ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat 
ketika umur mereka tujuh tahun.Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan 
memiliki dua waktu; waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). 

 

Adapun waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab 
adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. 
Dan dianjurkan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena 
ada udzur.”[21]

Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan 
biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22]

Selengkapnya baca di :

 http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/

http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0/hukum-khitan/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 






                                          

Kirim email ke