From: septi.widiaw...@ovi.com Date: Tue, 13 Aug 2013 02:52:23 +0000 Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh.. Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? apakah sama dengan sunat untuk laki-laki? Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan selanjutnya hingga hari ini. Di antara riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Atiyah, “Apabila engkau mengkhitan (perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, janganlah engkau memotong semuanya. Karena yang demikian itu dapat membaguskan wajah dan lebih baik bagi suami.” [20] Faedah hadits: 1. Adanya tukang khitan bagi perempuan di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kelaziman dan keharusan. 2. Hadits di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan telah dikenal di kalangan Salaf sebagai-mana diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (II/344-349, hadits no. 722). Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih (jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat ketika umur mereka tujuh tahun.Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan memiliki dua waktu; waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). Adapun waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan dianjurkan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena ada udzur.”[21] Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22] Selengkapnya baca di : http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/ http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0/hukum-khitan/ Wallahu Ta'ala A'lam