Assalamualaikum, 

Bapak/Ibu sekalian, 
Saya new member di Group ini dan saya senang sekali bisa bergabung.

Untuk pertama kalinya saya ingin bertanya dengan permasalahan sbb:

Seorang ayah mempunyai rumah yang ditinggalinya sampai sekarang dan rumah 
tersebut sudah dibalik nama 
atas nama atas nya yang pertama (Laki-laki) beberapa tahun yang lalu. Jadi 
sertifikat rumah tersebut bukan lagi atas nama ayah. 
Rumah tersebut akan dijual kepada anak perempuan nya dan sang kakak yang dalam 
hal ini yang merasa berhak peruh 
atas rumah tersebut mengatur pembagian atas penjualan rumah tersebut. 
Ayah dalam hal ini sudah sangat tua dan beliau menyerahkan urusan kepada 
anak-anaknya. 

yang jadi pertanyaan saya :
1. apakah benar bahwa sang kakak tertua selaku pemilik nama di sertifikat rumah 
tersebut,
 dialah yang berhak memiliki 
rumah tersebut (karena berdalih rumah 
tersebut sudah dihibahkan ayah kepada dia). dan dia lah yang mengatur 
pembagian dari hasil 
penjualan rumah tersebut walaupun ayah masih hidup. Apakah ini diperbenarkan 
secara syar'i ? 

2. bilamana rumah tersebut dijual sementara orangtua masih ada, bagaimanakah 
cara pengaturan pembagiannya?
apakah masih sang ayah yang berhak untuk masalah pembagian hibah kepada 2 orang 
anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.

3. bagaimana bila ayah sudah tiada, dan rumah tersebut dijual, apakah masih 
sang kakak yang berhak mengatur masalah warisan?
atau tetap berdasarkan yang Allah tetapkan untuk pembagiannya?, walaupun rumah 
tersebut serifikat atas nama anak tertua.

Saya mengucapkan banyak terima kasih atas segala masukan dan penjelasan dari 
bapak/ibu sekalian. 

Hormat Saya,
Annissa. 

Kirim email ke