Assalamualaikum, Bapak/Ibu sekalian, Saya new member di Group ini dan saya senang sekali bisa bergabung.
Untuk pertama kalinya saya ingin bertanya dengan permasalahan sbb: Seorang ayah mempunyai rumah yang ditinggalinya sampai sekarang dan rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama atas nya yang pertama (Laki-laki) beberapa tahun yang lalu. Jadi sertifikat rumah tersebut bukan lagi atas nama ayah. Rumah tersebut akan dijual kepada anak perempuan nya dan sang kakak yang dalam hal ini yang merasa berhak peruh atas rumah tersebut mengatur pembagian atas penjualan rumah tersebut. Ayah dalam hal ini sudah sangat tua dan beliau menyerahkan urusan kepada anak-anaknya. yang jadi pertanyaan saya : 1. apakah benar bahwa sang kakak tertua selaku pemilik nama di sertifikat rumah tersebut, dialah yang berhak memiliki rumah tersebut (karena berdalih rumah tersebut sudah dihibahkan ayah kepada dia). dan dia lah yang mengatur pembagian dari hasil penjualan rumah tersebut walaupun ayah masih hidup. Apakah ini diperbenarkan secara syar'i ? 2. bilamana rumah tersebut dijual sementara orangtua masih ada, bagaimanakah cara pengaturan pembagiannya? apakah masih sang ayah yang berhak untuk masalah pembagian hibah kepada 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. 3. bagaimana bila ayah sudah tiada, dan rumah tersebut dijual, apakah masih sang kakak yang berhak mengatur masalah warisan? atau tetap berdasarkan yang Allah tetapkan untuk pembagiannya?, walaupun rumah tersebut serifikat atas nama anak tertua. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas segala masukan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian. Hormat Saya, Annissa.