From: dedi16...@yahoo.com.sg
Date: Tue, 20 Aug 2013 22:39:48 +0000
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Apa yg di maksud dengan talak ba'in?
Bila sudah jatuh Talak-1 sejak 2 tahun lalu (sampai sekarang belum pernah 
rujuk) apakah masih bisa rujuk kembali? Bagaimana cara yang syar'i bila mereka 
ingin rujuk?
Jazaakallohu khoiron

>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

1. Talak ba'in adalah talak yang ketiga dengan derajat bainunah kubra’ 
(perpisahan besar) yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit 
pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas 
istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.

 

2. SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH 
SATU TAHUN KEMUDIAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak 
istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan 
tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai 
istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah 
dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki 
tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya 
sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan 
mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan 
suaminya. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang 
dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan 
suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ 
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ 
يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا 
حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ 
حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ 
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ 
بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ 
عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ 
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara 
yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu 
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali 
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika 
kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum 
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh 
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu 
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah 
orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang 
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan 
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak 
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika 
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah 
hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah 
: 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua 
ulama-ulama.
[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]

APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki 
yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan 
surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa 
tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk 
dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang 
mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah 
dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak 
tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan 
bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah 
dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak 
yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga 
maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah 
menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal 
maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis 
masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai 
atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang 
suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai 
maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga 
bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2270/slash/0/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/

 

Wallahu Ta'ala A'lam







                                          

Kirim email ke