From: arieffird...@yahoo.com
Date: Tue, 27 Aug 2013 17:56:17 +0800 




Assalamualaikum,
Saya mengetahui bahwa seorang lelaki boleh menikah dengan wanita ahlu kitab 
namun seorang wanita dilarang menikah dengan lelaki ahlu kitab.
Tapi ada kasus dimana seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki ahlu kitab 
dan sampai melahirkan beberapa orang anak, dimana salah seorang anaknya itu 
perempuan dan ingin di nikahi oleh seorang lelaki muslim?
Bagaimana status dari anak perempuan tersebut, apakah termasuk anak zina, dan 
siapa yang menjadi wali bagi anak perempuan tersebut jika menikah?
jazakallahu khairan katsiraan

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

MENIKAHKAHKAN WANITA MUSLIMAH DENGAN ORANG KAFIR
Kaum muslimin dilarang menikahkan wanita muslimah dengan semua orang kafir baik 
orang Yahudi, Nashrani, penyembah berhala (paganis) atau lainnya. Karena mereka 
tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah walaupun muslimah tersebut seorang 
fasiq. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ 
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ 
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ 
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى 
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ 
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita 
mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari 
orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, 
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran".[al-Baqarah/2:221]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Maknanya 
adalah janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita 
mu'min-red) hingga mereka beriman.[4]

Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ 
فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ 
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ 
وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu 
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. 
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui 
bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada 
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang 
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka". 
[al-Mumtahanah/60:10]

Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan : “Ayat ini 
berisi pengharaman kaum mukminat bagi orang-orang kafir.” [5]

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang untuk 
mempertahankan status pernikahan kaum mukminat dengan orang kafir. Bila status 
pernikahan yang sudah terjadi saja harus diputus, maka tentu lebih tidak boleh 
lagi bila memulai pernikahan baru.

Sedangkan secara logika tentang pelarangan ini, syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-Utsaimîn menyatakan : “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak 
mungkin seorang muslimah itu akan menjadi baik di bawah kekuasaan suami yang 
kafir padahal suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا 
لَدَى الْبَابِ

"Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis 
Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya menjumpai suami (sayyid) 
wanita itu di depan pintu". [Yusuf/12:25]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ

"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan 
kalian".[6]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2633/slash/0/nikah-dengan-orang-kafir/

 

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah 
menikah dengan laki-laki non muslim?"

Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an 
dan hadits serta ijma' para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ 
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ 
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ 
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى 
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ 
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, 
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik 
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang 
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka 
mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. 
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia 
supaya mereka mengambil pelajaran". [Al-Baqarah/2 : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir 
itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah/60 : 10]

Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita 
uslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di 
atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang 
musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. Lewat 
hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain. Apalagi 
sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri mengikuti 
agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ 
مِلَّتَهُمْ

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu 
hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah/2 : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab 
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. 
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ 
بَعْضٍ

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain 
(wanita)" [An-Nisa'/4:34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga 
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa 
Ta'ala berfirman.

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang 
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa/4 : 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, 
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu tinggi 
tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan pernikahan 
tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam. Barangsiapa 
yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka telah 
keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan 
tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia telah berbuat 
dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar dari agama Islam. 
Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan sanksi berupa 
rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang selama setahun bagi 
wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan tersebut atas 
dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut menjadi gugur sebab 
terdapat subhat di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim 
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak 
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas 
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum 
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi.

http://almanhaj.or.id/content/1232/slash/0/wanita-muslimah-menikah-dengan-laki-laki-non-muslim/

 

Walallahu Ta'ala A'lam

 

 


Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use • Send us 
Feedback 


. 



                                          

Kirim email ke