Assalamualaikum..
 
Ustad pembina group Assunah, nasehatkan kepada kami apakah operasi mata Lasik 
diperbolehkan untuk pasien yg bertujuan operasi untuk meringankan minus mata yg 
besar dan karena ada penyakit mata lainnya sehingga bisa mempermudah aktifitas 
sehari-hari.
 
Pengertian LASIK bersumber dari website RS Mata Dr YAP Jogja:
Lasik (Laser In-Situ Keratomileusis) merupakan salah satu prosedur dari Bedah 
Refraksi yang bertujuan untuk memperbaiki tajam penglihatan seseorang dengan 
mengubah  bentuk (membentuk kembali) kornea sehingga sinar datang sejajar 
kedalam bola mata difokuskan tepat di retina dan tidak diperlukan lagi 
pemakaian kacamata maupun lensa kontak.
 
Perkembangan Bedah Refraksi
1. RK (Radial Keratotomy) merupakan prosedur bedah refraksi dengan cara membuat 
sayatan pada kornea dengan maksud membuat permukaan kornea menjadi lebih datar. 
Metode ini sekarang sudah tidak dipakai lagi seiring berkembangnya tehnologi 
sinar laser.
2. PRK (PhotoRefractive Keratectomy) merupakan prosedur bedah refraksi dengan 
cara mengupas lapisan luar kornea (epitel) kemudian menipiskan lapisan stroma 
dengan sinar laser. Lapisan luar kornea (epitel) akan tumbuh kembali dalam 
beberapa hari. Metode ini masih dikerjakan sampai saat ini.
3. Standard LASIK (Laser In-Situ Keratomileusis) merupakan prosedur bedah 
refraksi yang padat teknologi, automatic terkontrol oleh komputer yang hanya 
perlu waktu 10 - 15 menit. Prosedur ini tidak sakit, dengan penyembuhan yang 
cepat.
 
BarokAllohu fikum atas nasehat dan ilmunya
 
 
Abu zizan

Kirim email ke