Saya dulu pernah diberitahu Notaris untuk membeli properti warisan akadnya
dua kali, yaitu:

1. Akad pertama PPJB (pengikatan pra jual beli) antara pembeli dan penjual
termasuk semua ahli waris dan mewakilkan ke 1 ahli waris aja (penjual) yg
namanya akan dicantumkan di sertifikat. Penjual juga mewakilkan tandatangan
AJB nya. Pembeli membayar lunas setelah akad pertama.

2. Akad kedua adalah AJB (penjual tidak perlu tandatangan krn sudah
diwakilkan), setelah sertifikat sudah jadi atas nama penjual.


2013/9/4 Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>

> Demikian uraian yang semoga bermanfaat bagi sekalian peserta milis ini,
> berdasarkan pengalaman kami dalam melakukan pengurusan anah yang kami
> lakukan sendiri tanpa perantara dari Notaris/PPAT.
>




-- 

Terima Kasih,

Abdullah Eli

Kirim email ke