Bismillah

Bolehkah menikah kembali dengan istri yang baru diceraikan oleh suaminya.

Bagaimana dengan hukum yang menyatakan bahwa si perempuan harus menikah dahulu 
dan tidur semalam lalu bercerai dan menikah kembali dengan suami yang pertama.

Syukron

muliaman purba

Kirim email ke