________________________________
السلام عليكم Ana ingin bertanya bagaimana hukumnya, ana nabung uang di bank selama 10 tahun, sebesar Rp 340.000/bulan, uang boleh diambil hanya setelah selama 10 thn sebesar 34 juta, selama 10 thn ana menabung, dari pihak bank memberikan Asuransi kesehatan dan kematian, Syukron jazakumullahu khoir.