________________________________



 
السلام عليكم

Ana ingin bertanya bagaimana hukumnya,  ana nabung uang di bank selama  10 
tahun, sebesar Rp 340.000/bulan, uang boleh diambil hanya setelah selama 10 thn 
sebesar 34 juta, selama 10 thn ana menabung, dari pihak bank memberikan 
Asuransi kesehatan dan kematian,

Syukron jazakumullahu khoir.

 

Kirim email ke